
Bea Cukai Makassar musnahkan barang ilegal senilai Rp46 miliar

Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Makassar memusnahkan sejumlah barang ilegal berbagai jenis hasil penindakan selama periode periode Januari 2025 hingga Juli 2026 diperkirakan total senilai RpRp46,05 miliar lebih.
"Pemusnahan ini telah mendapat izin dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dan ini suatu proses akhir dari semua penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar," ujar Kepala (KPPBC) TMP B Makassar Krisna Wardhana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Rincian barang yang dimusnahkan masing-masing 28.513.260 batang rokok ilegal berbagai merek, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.
Selanjutnya, sebanyak 1.168 picis barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit barang bawaan penumpang berupa ponsel yang dibeli ilegal telah menjadi barang sitaan.
Dari jumlah barang ilegal tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp46.055.236.100. Untuk potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam praktik ilegal tersebut sebesar Rp30,04 miliar lebih.
Selain itu, sejumlah kasus yang diselesaikan melalui denda administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Nilai denda tercatat mencapai Rp307,6 juta lebih.
Mengenairokok ilegal yang gagal diedarkan dari hasil sitaan lebih dari 28 juta batang, kata dia, berkat sinergisitas penegak hukum TNI dan Polri serta pemerintah daerah turut dilibatkan memberantas peredaran rokok ilegal.
"Jadi, rokok ilegal itu semata-mata bukan hanya musuh Bea Cukai, tapi musuh seluruh masyarakat Sulsel. Kami bersinergi dengan semua instansi, aparat penegak hukum yang ada di Sulsel," katanya.
Krisna mengungkapkan, rokok ilegal tanpa cukai paling mendominasi dari hasil penindakan. Meski demikian, ada pula pita rokok palsu atau ilegal yang turut diedarkan para sindikat pemasok rokok tersebut.
Sedangkan untuk ponsel barang bawaan penumpang yang disita petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kata dia, sebagian menyerupai ponsel merek ternama iPhone dan merek lainnya.
"Tidak semua iPhone beneran, ada yang menyerupai. Dan mereka (penumpang) ini memilih untuk tidak membayar (pajak cukai), sehingga barangnya disita Bea Cukai Makassar," ucapnya menegaskan.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar dengan cara dibakar, sedangkan ponsel dihancurkan dengan palu dan miras dituang dalam wadah lalu dibuang.
Pemusnahan sisa barang secara keseluruhan dilaksanakan di lokasi PT Mitra Hijau Asia Baru, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sisa hasil pemusnahan barang itu ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
