
DEN-Unhas perkuat pemahaman publik tentang kebijakan energi nasional

Makassar (ANTARA) - Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyelenggarakan sosialisasi kebijakan energi nasional dan dan ketahanan energi untuk memperkuat pemahaman publik mengenai kebijakan tersebut untuk jangka panjang.
Anggota DEN Unggul Priyanto saat menjadi pembicara sosialisasi itu di Makassar, Selasa, mengatakan, sosialisasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mengarahkan transformasi sektor energi Indonesia menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan, andal, dan berketahanan," ujarnya.
Selain membahas arah kebijakan energi nasional, kegiatan tersebut secara khusus mengangkat isu Cadangan Penyangga Energi (CPE) sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional.
Dalam materi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Unggul Priyanto menjelaskan arah kebijakan energi nasional menuju pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan.
Menurut dia, kebijakan tersebut mencakup peningkatan peran energi baru dan terbarukan (EBT), pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi, serta pengembangan energi nuklir sebagai salah satu alternatif sumber energi masa depan.
"Arah kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keandalan sistem energi nasional sekaligus mendukung agenda dekarbonisasi. Dalam KEN, porsi EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan meningkat dari 19–23 persen pada 2030 dan menjadi 70–72 persen pada tahun 2060," terang dia.
Unggul mengungkapkan, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan transisi menuju energi bersih, tetapi juga kemampuan negara memastikan ketersediaan energi ketika terjadi gangguan pasokan.
"Karena itu, PP Nomor 40 Tahun 2025, khususnya Pasal 20, mengamanatkan penyediaan CPE untuk menjamin keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional," ucapnya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
