Logo Header Antaranews Makassar

Kasus KDRT di Parepare diselesaikan lewat keadilan restoratif

Rabu, 16 September 2026 06:15 WIB
Image Print
Suasana ekspos perkara dipimpin Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) secara virtual di Tana Toraja, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan AG (35) sebagai tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat memimpin ekspose perkara secara virtual dari Tana Toraja, Selasa, mengatakan permohonan penghentian penuntutan diajukan Kejaksaan Negeri Parepare setelah tersangka dan korban mencapai perdamaian.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif," katanya.

Kejati menyatakan perkara tersebut memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Sejumlah pertimbangannya antara lain AG baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan paling lama lima tahun penjara, serta korban dan keluarga telah sepakat memaafkan tersangka.

Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan lima anak, kondisi luka korban telah pulih, serta terdapat respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Syarifuddin mengapresiasi jajaran Kejari Parepare yang mengajukan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.

Namun, ia mengingatkan para jaksa bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak boleh disertai transaksi.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," katanya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 00.30 WITA.

Berdasarkan kronologi perkara, pertengkaran terjadi setelah AG menegur istrinya, M (35), terkait pekerjaannya. Adu mulut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

AG diduga memukul kepala korban menggunakan tangan dan kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar kemerahan pada lengan kanan berdasarkan hasil visum et repertum.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian hingga perkara diproses secara hukum sebelum Kejari Parepare mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026