Logo Header Antaranews Makassar

Pemilik akun medsos bantah bukan rekan WNA terduga pembunuh penyu

Rabu, 16 September 2026 12:22 WIB
Image Print
Seekor penyu berbaring di dekat bebatuan di dasar laut. (ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata)

Makassar (ANTARA) - Pemilik akun media sosial @dylan_yuchenzeng membantah bukan rekan Warga Negara Asing (WNA) inisial WS terduga pembunuh penyu di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, beberapa hari lalu.

"Saya bukan rekan WS, bukan peserta kegiatan tersebut, dan tidak terlibat dalam dugaan perburuan penyu," tulisnya merespons melalui keterangannya elektroniknya diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menegaskan, pemberitaan sebelumnya terkait status media sosial yang diunggah dengan akun dylan_yuchengzeng 'diduga rekannya' menunjukkan kaki penyu dalam panci perak telah dijadikan sup untuk disantap ramai-ramai, itu adalah tidak benar.

"Sebaliknya, saya adalah pihak yang menyuarakan kasus ini dan ikut mendorong agar kasus tersebut mendapat perhatian publik dan penanganan pihak berwenang," tulisnya lagi meluruskan pemberitaan.

Akibat pemberitaan tersebut, akun dan identitasnya kini disalahartikan sebagai pihak yang terlibat dan menerima serangan serta tuduhan di media sosial. Oleh karena itu, melalui klarifikasi ini, pihaknya menekankan tidak ada keterlibatannya dengan WS, tetapi membantu penegak hukum memproses bersangkutan.

Sebelumnya, seorang WNA berinisial WS terduga pembunuh penyu ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat hendak melarikan diri di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, di Makassar, Selasa.

Terduga sesuai dengan identitasnya bernama Wei Sang berprofesi pelatih selam (instructor trainer), diduga kuat melakukan perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis penyu belimbing di Perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: WNA terduga pembunuh penyu ditangkap petugas Imigrasi Makassar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas spearfishing (penombakan ikan) yang dilakukan terduga pelaku di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.

Tragisnya, kegiatan dilakukannya itu diduga menyasar satwa laut yang dilindungi seperti penyu. Dari video viral beredar di media sosial ia terlihat menembak seekor Penyu Belimbing dengan senjata penembak ikan.

Penyu tersebut sedang tersudut di antara karang dan rumput laut. Tembakannya diarahkan hingga mengenai leher penyu itu. Diduga usai hewan dilindungi ini tewas, dibawa untuk dikonsumsi.

Bersangkutan diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area keberangkatan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan tersebut diambil, kata Abdi, sebagai langkah tepat merespons permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkaitan perbuatannya.

"Tindakan ini (penangkapan) dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," ujar Abdi menegaskan.

Sebab, dikhawatirkan terduga pelaku melarikan diri dari jerat hukum. Pemkab Raja Ampat sebelumnya melayangkan surat permohonan bernomor 500.5.6.5/342/2026 pada tanggal 14 September 2026 untuk mencegah kepulangannya.

Laporan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti tim Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga dapat diamankan sebelum berangkat ke Kuala Lumpur.

Sebagai langkah tindak lanjut, Imigrasi Makassar terus menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. WS kini ditahan sementara di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, untuk di serahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026