Logo Header Antaranews Makassar

Persoalan lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel bentuk tim teknis

Rabu, 16 September 2026 13:56 WIB
Image Print
Suasana Pasar GOR Sudiang Kota Makassar pada Minggu (29/11/2025). (ANTARA/Riski Maruto)

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim teknis bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan Stadion Sudiang di Makassar.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi dalam keterangannya di Makassar, Rabu, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan respons atas catatan sejumlah fraksi DPRD Sulawesi Selatan mengenai hak masyarakat dan persoalan lahan Stadion Sudiang.

“Jadi kita sepakati bahwa akan dibentuk tim teknis antara Pemerintah, DPRD, yang juga akan melibatkan BPN dan juga tentunya BPKH, sehingga tidak ada multitafsir ataupun opini-opini yang berkembang,” kata Fatmawati.

Tim teknis tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Fatmawati mengatakan tim akan mengkaji persoalan lahan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan lahan Stadion Sudiang.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan pihak yang mengklaim lahan dan meminta ganti rugi belum menunjukkan secara jelas hasil pemetaan dari BPN mengenai lokasi yang dimaksud.

Menurut Reza, Pemprov Sulsel masih memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan objek tanah di lapangan.

Reza mengatakan persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dengan pendampingan pihak terkait, terutama dalam aspek hukum.

Pemerintah provinsi perlu memastikan status hukum serta kesesuaian objek lahan sebelum menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026