Logo Header Antaranews Makassar

Banyak aduan, LPSK segera bentuk kantor perwakilan di Sulsel

Rabu, 16 September 2026 16:28 WIB
Image Print
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Meity Rahmatia usai sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar dua hari di Makassar, 15-16 September 2026. (ANTARA/Nur Suhra Wardyah)

Makassar (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membentuk kantor perwakilan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai respons tingginya angka kasus kekerasan di Provinsi Sulawesi Selatan yang korbannya didominasi oleh perempuan.

"LPSK dan DPR RI telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulsel dan beliau menyambut positif rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati pada sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban di Makassar, Selasa (15/9).

Dia menyebut keberadaan kantor perwakilan sangat mendesak karena mayoritas korban kejahatan di wilayah ini merupakan perempuan.
LPSK mencatat terdapat 235 permohonan perlindungan yang masuk dari Sulawesi Selatan hingga 13 September 2026.

Rincian kasusnya meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 121 permohonan, Kekerasan Seksual Anak 51 permohonan, Tindak Pidana Lainnya 30 permohonan dan Kekerasan Seksual Dewasa: 13 permohonan.

"Tingginya angka permohonan ini mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat Sulsel dalam memahami hak hukumnya, bukan semata-mana menandakan lonjakan angka kejahatan," kata dia.

Menurut Sri, secara umum tren ini juga didorong oleh kemajuan digitalisasi serta tekanan sosial-ekonomi.

Sementara terkait hadirnya kantor perwakilan LPSK di Sulsel, ditargetkan berjalan pada 2027 mendatang karena membutuhkan koordinasi lintas kementerian, termasuk KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.

Saat ini, kata Sri, Permohonan perlindungan dapat diajukan secara langsung, melalui WhatsApp, situs web (layanan digital SIMPUSAKA), maupun pendampingan dari komunitas Sahabat Saksi dan Korban.

Langkah proaktif juga dilakukan pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. LPSK menjalankan mekanisme proaktif dengan mendatangi korban secara langsung guna menawarkan hak perlindungan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Meity Rahmatia yang turut hadir menyebut kantor perwakilan LPSK di Sulsel harus segera ada karena korban sudah ada sejak dulu dan harus segera semakin terakomodir lewat kantor perwakilan, juga sebagai upaya meningkatkan ruang aman bagi korban.

"Kami sudah datang ke pak Gubernur Sulsel dan beliau sangat welcome dan sudah menjanjikan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah setempat, khususnya pemberdayaan perempuan. Ini sangat penting karena korban itu mayoritas banyak perempuan daripada laki-laki,” ungkap Meity.

Hanya saja, saat ini LPSK menghadapi penyesuaian anggaran karena efisien, namun layanan perlindungan tetap berjalan.

LPSK mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga lokal, seperti memanfaatkan tenaga psikolog dari UPTD Pemda, sementara akomodasi dan moda transportasi ditanggung oleh LPSK.

Selain itu, LPSK juga terus memperjuangkan alokasi ganti kerugian dan dana pemulihan bagi korban. Besaran kompensasi berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, disesuaikan dengan vonis pengadilan dan hasil asesmen medis/psikososial.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026