Logo Header Antaranews Makassar

Polisi ungkap pengelapan 19 mobil rental di Gowa

Kamis, 17 September 2026 04:52 WIB
Image Print
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman (tengah) diidampingi jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti praktik penipuan disertai pengelapan 19 unit mobil rental oleh tersangka AA, saat pengungkapan kasus tindak pidana di Mapolresta Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026).  ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polresta Gowa mengungkap penipuan disertai praktik penggelapan 19 mobil rental yang dilakukan tersangka perempuan inisial AA (34) kepada korban laki-laki inisial I, usai dibekuk Unit Resmbob di salah satu hotel, Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman saat pengungkapan kasus di Mapolresta Gowa, Rabu.

Sejauh ini, masih satu tersangka dalam diproses penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng inisial AB.

"Sementara ini kita masih dalami penyelidikan lebih mendalam untuk tersangka yang lainnya. Kita juga melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng. (keterlibatan) masih kita dalami," kata Kapolres membeberkan.

Selain anggota DPRD Banteng, dugaan lainnya ada anggota Polri ikut terlibat dalam kasus ini, kata dia, penyidik masih terus menelusuri dengan pendalaman serta keterangan-keterangan dari tersangka. Bila terbukti, dilakukan penindakan tegas.

"Ini juga masih kita dalami (anggota Polri), apa keterlibatannya, seperti apa. Tentu kita melakukan upaya paksa, penangkapan (bila terlibat) terhadap pelaku-pelaku yang memang ada kaitannya dengan rangkaian peristiwa penipuan dan penggelapan ini," ucapnya menegaskan.

Dari hasil pengungkapan itu, kata Yusuf, sudah delapan unit yang disita menjadi barang bukti. Sisanya 11 unit masih dalam pencarian. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut ditemukan, maka dilaksanakan upaya paksa pengambilan barang bukti.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan doakan, kita bisa melakukan upaya paksa terhadap (pembeli) yang masih menggunakan kendaraan tersebut," tuturnya menegaskan.

Kendati demikian, pihaknya memahami serta hati-hati bekerja, mengingat tersangka ini lihai memalsukan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK ketika dijual ke pembelinya.

Sebab, secara scientific crime investigation perlu dicek apa benar asli atau memang palsu. Penyidik, lanjut dia, tentunya berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menguji sejauh mana keaslian BPKB dan STNK tersebut atau sudah dipalsukan.

Kronologi kejadian pada Juni 2025, tersangka AA mulai menyewa mobil di jasa rental saudara korban I. Dan pada Oktober 2025, menyampaikan kepada korban mencari mobil tambahan untuk keperluan operasional dapur SPPG, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bantaeng, dengan jaminan sertipikat tanah palsu.

Dari Oktober 2025-April 2026 tercatat sudah 19 unit berbagai merek disewa dengan harga bervariasi antara Rp13 juta-21 juta per bulan. Belakangan, tersangka AA pada Desember 2025 memiliki niat jahat. Modusnya, membuat surat kendaraan diduga palsu disesuaikan tipe kendaraan, nomor mesin, rangka dan nomor platnya.

Kendaraan ini digadaikan ke beberapa orang di Kabupaten Bantaeng dengan kisaran Rp150 juta-Rp350 juta per unitnya, tanpa sepengetahuan korban I. Selain itu, pada Mei 2026, tersangka tidak membayar sewa rental, dan melarikan diri. Beruntung, sejumlah mobil ditemukan setelah GPS di mobil dilacak keberadaannya.

Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk dugaan pemalsuan surat BPKB dan STNK, penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026