
Kemenkum Sulbar harmonisasi Perda Ketertiban Umum Kabupaten Majene

Majene (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat mematangkan proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kabupaten Majene, Sulbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim di Majene, Kamis, menilai harmonisasi sejak tahap awal penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang satu dengan regulasi yang lainnya agar tidak saling bertentangan," ujarnya.
Dia menjelaskan proses pra-harmonisasi melalui Rumah Harmoni dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi substansi yang perlu diselaraskan sebelum rancangan peraturan daerah masuk pada tahapan berikutnya.
“Koordinasi sejak tahap awal menjadi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang selaras, efektif, dan dapat diterapkan. Melalui proses harmonisasi, substansi rancangan dapat dikaji secara lebih komprehensif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum agar pembentukan regulasi berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan daerah.
Munawir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, menyampaikan koordinasi awal diperlukan untuk melihat substansi rancangan secara menyeluruh sebelum proses harmonisasi dilakukan.
“Melalui Rumah Harmoni, rancangan regulasi dapat dikaji sejak awal untuk melihat kesesuaian substansi, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini penting agar proses pembentukan Perda berjalan lebih terarah,” ujar dia.
Koordinasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui kajian dan proses pengharmonisasian terhadap rancangan perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
