
Padi dimakan sapi, dua kerabat di Takalar bertikai

Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui pengusulan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, atas dugaan perselisihan antarkeluarga hingga berujung penganiayaan terhadap korban inisial S oleh tersangka H.
"Kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," Kata Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin saat ekspos perkara secara virtual, Rabu.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ tersebut disetujui karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah 5 tahun penjara. Adanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, diketahui keduanya masih memiliki hubungan keluarga, yakni tersangka H adalah ipar dari korban S.
Keadaan fisik korban saat ini telah pulih sepenuhnya seperti keadaan semula. Tersangka dikenal cukup baik dan memiliki kondisi ekonomi sederhana dalam kehidupan masyarakat. Adanya respons positif dan dukungan dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Kejadian dugaan penganiayaan tersebut dilakukan tersangka H (39) pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 17.50 WITA kepada korbannya perempuan S (39), ibu rumah tangga di Dusun Tetetanrang, Desa Ko’mara, Kabupaten Takalar.
Tersangka kesal mendapati tanaman padinya rusak dimakan oleh sapi milik korban S sehingga mendatangi rumahnya. Terjadi cekcok antarkeduanya dengan saling membalas kata-kata kasar. Tersangka tersulut emosi mengambil batu bulat lalu memukul dahi korban hingga mengalami luka robek dan pendarahan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu di kantor polisi, meski diketahui mereka masih memiliki hubungan keluarga. Tersangka selanjutnya diproses hukum disangkakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebagai tindak lanjut, Kajati menginstruksikan Kajari Takalar meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dan segera mengeluarkan tersangka H dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.
"Diingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan segera menindak tegas," paparnya menegaskan.
Ekspos perkara secara virtual tersebut dipimpin Kajati Sulsel Muhammmad Syarifuddin beserta jajarannya beserta Kajari Takalar Syamsurezky didampingi jajarannya untuk mengupayakan perkara agar dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
