
Summarecon sempat kasih Rp300 juta sebelum OTT ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak PT Summarecon Agung Tbk sempat memberikan Rp300 juta kepada pihak-pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementerian tersebut.
“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK menduga Rp300 juta tersebut diberikan untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pemberian Rp1,5 miliar oleh pihak Summarecon kepada pihak Kementerian ATR/BPN bukan yang pertama.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” katanya.
Baca juga: Summarecon Mutiara Makassar Convention Center terbesar di timur Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pihak Summarecon sempat kasih Rp300 juta sebelum OTT ATR/BPN
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
