
Penjudi dan pelaku pelecehan seksual di Aceh dicambuk

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan, eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual," kata Badri Wasil.
Ia menyampaikan tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra 11 kali cambuk, Fahriansyah 14 kali cambuk, dan Asrijal 14 kali cambuk.
Sedangkan dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri 42 kali cambuk dan Jailani Musa 91 cambuk, tetapi terhenti karena sudah tidak sanggup menahan.
"Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk, namun baru terlaksana 60 kali, yang bersangkutan tidak sanggup lagi, sisanya 31 kali dilanjutkan pada kegiatan cambuk berikutnya," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Aceh Jaya eksekusi cambuk terpidana judi dan pelecehan seksual
Pewarta : Rahmat Fajri
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
