
Ombudsman harus lapor ke Presiden terkait Lapas Cibinong

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa Ombudsman Republik Indonesia harus melapor ke Presiden terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Pertama yang harus dilakukan oleh Ombudsman, melapor kepada Presiden. Karena Ombudsman kan di bawah Presiden," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa kunjungan Ombudsman ke Lapas Cibinong merupakan bagian dari tugasnya. Ombudsman, kata dia, berwenang untuk mengawasi lembaga-lembaga pelayanan publik dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat.
Baca juga: Ada Sambo di Lapas Cibinong
Dengan adanya hal itu, menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) seharusnya menyampaikan klarifikasi secara langsung ke Ombudsman atas keberadaan fasilitas-fasilitas mewah di "penjara" itu.
Di samping itu, dia juga menilai bahwa petugas Lapas Cibinong seharusnya tidak menghalang-halangi Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya. Pada dasarnya, kata dia, Ombudsman bertugas untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik.
"Ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka, tentu akhirnya menjadi kecurigaan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR nilai Ombudsman harus lapor Presiden soal Lapas Cibinong
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
