Logo Header Antaranews Makassar

Beredar kabar Bupati Gowa ditahan, ini tanggapan polisi

Jumat, 25 September 2026 22:17 WIB
Image Print
Petugas Kortastipidkor Polri menunjukan gambar barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa, Sulsel seusai memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Kortastipidkor Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti berupa mobil dan pembelian rumah hasil pemerasan. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons informasi hoaks yang beredar di media sosial mengabarkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijemput polisi untuk ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Yah itu sudah (tersangka). Tapi, belum dilakukan penahanan, karena menurut penilaian dari penyidik yang bersangkutan masih kooperatif," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Status penetapan tersangka tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers di Kantor Mabes Polri hari ini, terkait kasus pemerasan, Pungli, dan TPPU.

Penetapan itu berdasar pada hasil penyelidikan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli, serta barang bukti hasil penggeledahan di Kantor dan Rujab Bupati Gowa termasuk rumah dua orang saksi lainnya inisial RP dan HA.

Didik menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan tim gabungan oleh bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tingkat pusat, provinsi dan di kabupaten gowa.

"Kasus ditangani Polda Sulsel dengan di-backup Kortas Mabes Polri, bekerja sama dengan Polresta Gowa. Nanti saya infokan apabila sudah dijadwalkan kapan W]waktunya di panggil untuk diperiksa," katanya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi juga menyebut tidak ada penahanan. "Itu tidak benar," jawabnya singkat usai menghadiri konferensi pers itu di Kantor Mabes Polri.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang bahwa kliennya tidak ditahan polisi. Informasi yang beredar itu adalah sesat. "Tidak benar, kami pastikan belum ada penahanan," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi hoaks tersebut beredar di media sosial yang memframing foto mobil hitam Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel dengan narasi penjemputan polisi di Cafe FF Jalan Letjen Hertasning Makassar. Setelah ditelusuri, akun tersebut ternyata palsu diduga sengaja menyebar berita bohong.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026