
Pemerintahan di Gowa tetap berjalan pascapenetapan tersangka Bupati

Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Senin, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, Bupati Gowa saat ini berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil bupati yang jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” kata Andi Sudirman.
Ia menerangkan proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Kata dia, Pemprov Sulsel akan mengikuti perkembangan proses hukum dan mengambil langkah administratif sesuai regulasi apabila terdapat ketentuan lebih lanjut yang harus dijalankan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim.
Kortastipidkor Polri sekaligus mengungkap ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
Peristiwa pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Peristiwa kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Peristiwa ketiga, terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) perumahan Royal Spring dan peristiwa keempat, lanjut dia, terkait sponsorsip kegiatan Beautiful Malino.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
