Logo Header Antaranews Makassar

Ini dua napi yang nikmati fasilitas mewah Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 22:07 WIB
Image Print
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Hasan Tjhie (kiri) dan Achmad Albani (tengah), dan Tamron alias Aon (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Muhammad Ramdan)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin, Mashudi mengatakan dua narapidana itu ialah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu (23/9).

"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi.

Ahmad Albani yang disebut itu diduga merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad lima tahun penjara, sebagaimana dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.

Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus tersebut. Sama dengan Ahmad, Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.

Baca juga: Buntut sidak Ombudsman, Kalapas Cibinong dan empat anak buahnya dicopot

Baca juga: Usai kena sidak Ombudsman, Menimipas : Ini jadi momentum tertibkan lapas


Berita selengkapnya: Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman di fasilitas mewah lapas



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026