
KPK tinjau lokasi glamping di Subang diduga milik polisi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas 1,5 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga milik anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, KPK menduga aset tersebut milik Yayat, tetapi diatasnamakan Rista Mardiana selaku istrinya.
"Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista)," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK meninjau aset tersebut karena sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baik Yayat maupun Rista sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tinjau glamping 1,5 hektare di Subang yang diduga milik polisi terkait kasus Bekasi
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
