Logo Header Antaranews Makassar

Kasus KDRT oleh anggota Polres Torut madek dua tahun, kuasa hukum kecewa ke Polda

Rabu, 30 September 2026 15:57 WIB
Image Print
Ilustrasi Polres Toraja Utara. (ANTARA/dok)
Proses hukum ini memicu asumsi negatif terhadap netralitas kepolisian.

Makassar (ANTARA) - Penanganan kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melibatkan oknum anggota Polres Toraja Utara Bripda F menuai sorotan karena kasusnya seolah terhenti sejak dua tahun silam dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan melalui pernyataannya, Rabu, mengaku kecewa terhadap penyidik Polda Sulsel.

Menurut Muh Irvan, kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilaporkan sejak 2 Juli 2024 silam, tak kunjung menemui titik terang di meja persidangan. Kasus PKDRT itu mandek di meja penyidik atau seolah-olah jalan di tempat.

"Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan stagnansi penanganan perkara di Polda Sulsel. Laporan ini resmi kami layangkan sejak 2 Juli 2024, atau sudah dua tahun. Ini bukan waktu yang singkat," kata Irvan.

Ia mengatakan, dalam kasus dugaan PKDRT ini, Bripda F telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, berkas perkara sampai saat ini masih bolak-balik dari kejaksaan. Meski laporan telah bergulir bertahun-tahun, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21) ke pihak kejaksaan tidak kunjung direalisasikan oleh penyidik.

"Bukti-bukti visum dan saksi sudah kami serahkan secara terang benderang, tapi sampai detik ini kasusnya tidak juga dilimpahkan dan disidangkan?" tegasnya.

Irvan menilai, mandeknya proses hukum ini memunculkan luka psikologis yang semakin dalam bagi korban, sekaligus memicu asumsi negatif terhadap netralitas kepolisian.

Status terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polri aktif menimbulkan kekhawatiran yang beralasan terkait adanya perlakuan istimewa atau konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, justru merasa diabaikan dan digantung nasibnya oleh institusi tempat suaminya bernaung.

"Prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum seakan menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. Apakah karena terlapor adalah oknum polisi, lantas proses hukumnya bisa diulur tanpa kepastian? Kami menuntut keadilan yang transparan, bukan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke internal," urai Irvan.

Irvan mendesak Kapolda Sulsel dan jajaran Bid Propam Polda Sulsel untuk turun tangan memberikan atensi khusus ini. Ia meminta institusi Polri bertindak tegas menindak oknum anggotanya yang melanggar hukum, serta segera melimpahkan perkara ini agar korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang telah dinantikannya sejak 2024.

"Kami minta agar kasus ini segera dilimpahkan dan korban mendapatkan kepastian hukum," harapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Direktorat PPA-PPO Polda Sulsel, AKP Muh Agus Purwanto mengaku kasus PKDRT yang dilaporkan pada tahun 2024 silam dengan tersangka oknum polisi, Bripda Fauzan, masih dalam tahap penyidikan.

"Masih tahap penyidikan," kata Agus.

Dia mengatakan, berkas perkara laporan PKDRT ini masih bolak-balik dari kejaksaan. Bahkan dia sebut, sudah sebanyak tiga kali dikembalikan.

"Itu sudah 3 kali P19 atau dikembalikan jaksa dan kami akan memenuhi petunjuknya. Dan berkas perkara akan dikirim kembali ke JPU," dalihnya sembari berjanji akan memberikan kepastian hukum.

"Ketika ada petunjuk lagi kami akan ekspos dengan kejaksaan dan perkara ini harus ada kepastian hukumnya," tandasnya.

Baca juga: Setelah dipecat, mantan Kasat Narkoba Polres Torut ajukan banding

Baca juga: Dua personel Polres Torut diproses terkait dugaan pengeroyokan




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026