Logo Header Antaranews Makassar

Terungkap, pengadaan bibit nanas tak masuk rencana kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 10:25 WIB
Image Print
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp60 miliar di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan hasil sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak masuk rencana kerja.

"Keterangan tujuh pejabat dan saksi kunci sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa," kata Soetarmi merespons laporan dari JPU Abdullah hasil sidang pada perkara tersebut di Makassar, Rabu.

Ia menyampaikan, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian berlangsung alot dan sangat mendalam dari Selasa (29/9) siang hingga masuk Rabu (30/9) pukul 00.45 WITA di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Dugaan rekayasa proyek tersebut terungkap diduga sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, sampai eksekusi penyaluran bibit nanas fiktif di lapangan bahkan dan tidak masuk dalam rencana kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel.

Soetarmi menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu telah mengonfirmasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa. Selain itu, sidang ditunda karena waktu sudah larut malam.

"Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin, 5 Oktober 2026 dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat diminta keterangannya semalam," ujar dia.

Sebelumnya, tim JPU Kejati Sulsel pada sidang tersebut membedah anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di DTPH-Bun Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024.

Lima orang terdakwa memiliki peran masing-masing, yakni Uvan Nurwahidah ( KPA/PPK), Rio Erlangga (Direktur PT Citra Agri Pratama), Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024), Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar), dan Rimawaty Mansyur (Direktur PT Almira Agro Nusantara).

JPU menghadirkan tujuh orang saksi krusial, yakni, mantan Kadis DTPH-Bun Imran Jausi, Kasubag Program Andi Wahyu, Bendahara Pengeluaran ST Aisyah, Kepala Biro Barang Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone Andi Herman, dan Camat Mare Andi Muh Hidayat Pananrangi.

Saksi Imran Jausi dan Andi Wahyu memaparkan kesaksian bahwa pengadaan empat juta bibit nanas tersebut tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Dinas DTPH-Bun

Ia menyebut, ada unsur paksaan di masukkan ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan. Selain itu, terungkap harga dipatok Rp15.000 per batang sekadar dipilih, lalu dimasukkan ke dalam sistem tanpa ada proses survei perbandingan harga pasar yang sah.

Sedangkan di tahap hulu, kekacauan berlanjut pada eksekusi lapangan yang diduga sarat manipulasi. Biro Barjas Kasman mengungkap, penyedia PT Almira Agro Nusantara yang berstatus kualifikasi usaha kecil, semestinya tidak berhak menangani paket e-katalog dengan anggaran besar senilai Rp60 miliar.

Di sisi hilirnya, Kabid Hortikultura Bone Andi Herman dan Camat Mare Andi Muh Hidayat menyebut, dokumen serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana Rp 59,8 Miliar ternyata fiktif secara substansi.

"Jutaan bibit nanas itu diduga tidak pernah disalurkan ke kelompok tani sesuai proposal, melainkan terbengkalai, mati di lahan PTPN, dan ditumpuk asal-asalan di halaman kantor camat," katanya .



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026