
Bupati Gowa diperiksa pertama kali sebagai tersangka di Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) menghadiri pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 10.46 WIB. Ia tampak mengenakan kerudung berwarna hitam dan kemeja motif garis-garis.
Saat awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia mengatakan akan menjelaskannya usai diperiksa.
"Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya," katanya.
Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.
Baca juga: Bupati Gowa akan diperiksa Kamis, akankah ditahan?
Baca juga: Jadi tersangka, Bupati Gowa dicekal ke luar negeri



Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
