Logo Header Antaranews Makassar

Kemenkum Sulbar uji dampak tarif hak cipta

Kamis, 1 Oktober 2026 20:19 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim bersama para tim analis hukum dan perundangan Kanwil Kemenkum Sulbar saat mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau bertema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta di Mamuju, Kamis (1/10/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, mendorong evaluasi terhadap penerapan tarif pada layanan Paten dan Hak Cipta untuk memastikan kebijakan yang berlaku tetap efektif dan mendukung kualitas pelayanan publik.

"Evaluasi penting untuk melihat apakah kebijakan yang diterapkan telah memberikan manfaat dan kemudahan dalam pelayanan. Masukan dari pelaksanaan di lapangan menjadi bahan untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim di Mamuju, Kamis.

Saefur menyampaikan hal menanggapi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau bertema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta.

Saefur Rochim mengungkapkan, evaluasi kebijakan perlu melihat penerapan aturan sekaligus dampaknya terhadap masyarakat, pemohon, dan penyelenggaraan pelayanan.

Menurut dia, gasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk memperkuat efektivitas layanan paten dan hak cipta.

Dalam diskusi itu, membahas penerapan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta, termasuk permohonan, pencatatan, serta layanan administrasi terkait. Pemahaman terhadap ketentuan tarif dinilai penting agar proses pengurusan dapat berlangsung sesuai prosedur.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan tarif agar pengajuan dan pengurusan administrasi Paten maupun Hak Cipta dapat berjalan maksimal.

Analis Hukum Ahli Muda, Putri Andini, turut memaparkan hasil analisis dan evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, termasuk penerapan kebijakan, dampak terhadap masyarakat dan pemohon, serta berbagai kendala yang ditemukan.

Hasil diskusi selanjutnya menjadi bahan untuk menyempurnakan kebijakan dan mendorong pelayanan Paten dan Hak Cipta yang semakin efektif.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026