
Bupati Gowa dicecar 26 pertanyaan saat pemeriksaan perdana

Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencecar Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebanyak 26 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi, Kamis.
“(Pemeriksaan Sitti Husniah, red.) Pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB. Ada 26 pertanyaan,” kata Kepala Kortastipidkor (Kakortastipidkor) Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis.
Terkait detail pemeriksaan, Yusuf tidak membeberkannya. Ia juga mengatakan bahwa Sitti Husniah tidak ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” katanya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, mengatakan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini merupakan bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Gowa diperiksa pertama kali sebagai tersangka di Jakarta
Baca juga: Jadi tersangka, Bupati Gowa dicekal ke luar negeri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kortastipidkor cecar Bupati Gowa 26 pertanyaan di pemeriksaan perdana
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
