
Nakhoda KM Virgo Transport sebagai tersangka dan sudah ditahan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.
Ia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport sebagai tersangka
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
