
LBH Pers desak Kapolri Suyudi selesaikan kasus kekerasan jurnalis

Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik segera menuntaskan penanganan 14 kasus kekerasan jurnalis yang diduga mandek usai dilaporkan sejak 2019.
"Ada 14 kasus jurnalis secara nasional belum diselesaikan oleh Kapolri lama. Maka, kami mendesak Kapolri baru segera menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan," kata Direktur Ekeskutif LBH Pers Mustafa Layong melalui keterangan persnya diterima, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
LBH Pers mencatat, sejak 2019 sebanyak 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis maupun media belum memperoleh perkembangan penanganan yang memadai di tingkat kepolisian yang terjadi di Jakarta, Makassar dan Papua.
Kasus-kasus tersebut, kata dia, mencakup kekerasan fisik, intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, doxing, hingga serangan digital terhadap media. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bahkan menyebut penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat.
Dari daftar itu menunjukkan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers bukan perkara yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap jurnalis terjadi dalam berbagai bentuk dan terus berulang, sementara penuntasannya tak kunjung diselesaikan aparat.
Apalagi, pelaku kekerasan itu berasal dari aparat penegak hukum, dan lambannya penanganan perkara semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda terhadap pelaku yang berasal dari institusi kepolisian.
Kondisi ini, kata Mustafa, tidak hanya merugikan korban, tetapi bisa saja menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum. Penuntasan sejumlah kasus itu harus menjadi salah satu agenda awal kapolri.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada menekankan, penyelesaian perkara tidak cukup dilakukan dengan membuka kembali proses penyelidikan atau penyidikan, tetapi harus memastikan adanya penanganan yang transparan, akuntabel, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.
Praktik impunitas, ungkap Gema, seakan menjadi tradisi pada setiap kepemimpinan Polri dan itu harus dihentikan. Pergantian pejabat Kapolri diharapkan memberi dampak positif dan mendorong profesionalisme penegak hukum, dan menjamin kemerdekaan Pers sesuai Amanah UU Pers.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Pers melalui pernyataannya mendesak, pertama Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
Kedua, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk terhadap pelaku yang berasal dari anggota kepolisian.
Ketiga, memastikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik, termasuk dengan mencegah keberulangan kekerasan terhadap jurnalis;
Keempat, memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan yang menghalangi kerja jurnalis.
Kelima, menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi dan kebebasan dan kebebasan berekspresi.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
