
KPK panggil manajer Summarecon sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer pada PT Summarecon Agung Tbk, dan manajer pada PT Kencana Jayaproperti Agung selaku anak usahanya.
Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, nama keempat saksi belum tercatat memenuhi panggilan pada Jumat ini.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (1/10) memanggil RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT selaku pihak swasta sebagai saksi. Dari ketiga saksi, hanya RDI yang diketahui memenuhi panggilan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil manajer Summarecon dan anak usahanya sebagai saksi
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
