Logo Header Antaranews Makassar

Kota Makassar jadi percontohan reformasi JKN nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 21:28 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya (kanan) saat bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatannya membahas mengenai rencana penetapan Kota Makassar sebagai percontohan untuk program Reformasi JKN Nasional di Makassar, Jumat, (2/10/2026). ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Kota Makassar, Sulawesi Selatan dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Jumat, menyambut baik kepercayaan tersebut, dengan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung penuh pelaksanaan uji coba reformasi sistem kesehatan, khususnya sebagai daerah percontohan di luar Pulau Jawa.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat," ujarnya.

Dalam program ini, Kota Makassar bersama empat daerah lainnya menjadi lokasi uji coba sejumlah pembaruan sistem pelayanan kesehatan.

Meliputi Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan tarif layanan Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Pertama, Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yang diarahkan untuk alur rujukan dengan menyesuaikan kebutuhan pasien dan kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan.

Dengan pola ini, pasien diharapkan dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tidak mengalami proses rujukan yang berulang atau tidak sesuai kapasitas layanan.

Kedua, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mendorong penerapan standar fasilitas rawat inap yang lebih seragam bagi peserta JKN.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas perawatan serta memastikan peserta memperoleh standar pelayanan yang setara.

Ketiga, sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) yang menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.

Penerapan sistem ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan sekaligus mendukung keberlanjutan program JKN dan BPJS Kesehatan.

Menurut Munafri, program ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini sangat penting, karena ini bukan hanya menyangkut kepentingan sepihak, tetapi juga kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat, yang menjadi perhatian Presiden melalui Kementerian Kesehatan," tutur Munafri.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengukur kesiapan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, hingga mekanisme pelayanan dan rujukan sebelum reformasi JKN diberlakukan secara lebih luas.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026