
Implementasi penerapan KUHAP baru dibedah di Makassar

Makassar (ANTARA) - Impelentasi penerapan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan mendapat perhatian sejumlah akademisi hukum dan aparat penegak hukum untuk membedahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
"KUHAP 2025 ini membawa pergeseran menuju Judicialized Criminal Procedure, di mana hakim menjadi pusat kontrol. Pidana penjara kini didorong menjadi alternatif pemidanaan terakhir," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof Said Karim saat forum grup diskusi di Makassar, Jumat.
Ia turut memaparkan bahwa KUHAP 2025 membawa paradigma baru dalam tata sistem peradilan pidana. Hal ini mencakup perluasan asas restoratif justice atau keadilan restoratif serta pengetatan syarat upaya paksa. Aturan ini juga mengatur instrumen pengakuan bersalah atau plea bargain.
Sementara itu, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar Dr Ibrahim Palino menyampaikan materinya terkait optimalisasi tata kelola layanan perkara pidana melalui percepatan digitalisasi.
Saat ini adanya aplikasi e-Berpadu dan sistem SPPT-TI dapat menjadi instrumen integrasi data antarlembaga dan bukan sekedar perubahan administrasi biasa. Selain itu, dokumen putusan pengadilan kini disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.
"Ini adalah upaya memastikan hak asasi, seperti batas waktu penahanan, tidak terlanggar akibat kendala birokrasi," tuturnya menerangkan.
Mengenai pengaturan batas waktu penahanan, lanjut Ibrahim, sistem elektronik menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat. Permohonan izin perpanjangan penahanan harus diajukan melalui sistem elektronik untuk mempercepat proses.
"Jika terjadi kendala sistem, proses administrasi dapat segera dialihkan ke pencatatan manual," paparnya mengingatkan kepada pihak yang terkait baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

Suasana foto bersama seusai Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru' dihadiri sejumlah narasumber kompeten membedah implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin dalam diskusi tersebut, secara khusus menyoroti urgensi perubahan paradigma koordinasi antara unsur penyidik kepolisian dan penuntut umum. Hubungan kerja harus berlandaskan pada prinsip kolaboratif dan kesetaraan.
"Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum kini tidak lagi bersifat sekuensial, melainkan kolaboratif sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) diterbitkan. Ini demi mencegah bolak-baliknya perkara yang merugikan publik," ucapnya menekankan.
Seluruh tahapan koordinasi, kata Prihatin, wajib didokumentasikan resmi dalam berita acara. Koordinasi prosedural minimal dilakukan sebanyak tiga kali sebelum berkas perkara final dikirimkan. Jika pelimpahan SPDP tidak sesuai jenjang institusi, dokumen tersebut wajib dikembalikan.
Ketua pelaksana kegiatan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Teguh Suhendro, menyampaikan penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan masih bersifat sektoral.
"Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban. Kondisi ini rawan memicu hambatan. FGD ini menjadi wadah strategis menjembatani perbedaan penanganan kasus," katanya menegaskan.
Dalam diskusi tersebut, ada upaya arah reformasi penegakan hukum nasional. Tahap pra-penyidikan kini menjadi syarat legalitas formal yang mengikat. Sinergi seluruh aparat merupakan kunci strategis dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
