Logo Header Antaranews Makassar

Pemkot Makassar berikan diskon 50 persen PBB bagi warga prasejahtera-veteran

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:24 WIB
Image Print
Kepala Bapenda Makassar Asminullah saat memberikan pernyataan atas diskon 50 persen Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga prasejahtera dan veteran di Makassar, Sabtu (3/10/2026). ANTARA/HO-Pemkot Makassar

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga 2027, serta memberikan diskon 50 persen bagi warga prasejahtera dan veteran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah di Makassar, Sabtu, mengatakan keputusan mempertahankan tarif PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli dan kemampuan bayar masyarakat.

Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. "Untuk tahun 2026 dan tahun depan, tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP," ujarnya.

Asminullah mengungkapkan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Terlebih, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan terkait penyesuaian pajak harus melalui pertimbangan dan kajian mendalam, dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.

"PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Selain mempertahankan tarif, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.

Pihak Bapenda Makassar memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Sementara itu, veteran mendapatkan perhatian khusus melalui kebijakan pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.

"Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan," ujarnya.

Dia menambahkan jumlah wajib pajak yang telah menerima pengurangan PBB pada tahun ini mencapai sekitar 4.300 orang. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk para veteran.

"Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tuturnya.

Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak pada sektor industri.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026