Logo Header Antaranews Makassar

Jamin sisa kuota internet tetap aktif, Kemkomdigi buka ruang pengaduan

Sabtu, 3 Oktober 2026 15:50 WIB
Image Print
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Denny Setiawan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan untuk memfasilitasi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran mengenai persoalan pelindungan kuota internet.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, menyampaikan bahwa ruang pengaduan itu dihadirkan sebagai saluran tambahan untuk menyampaikan aduan perihal pelindungan kuota internet.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," katanya.

Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan.

"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian," kata Denny.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemkomdigi buka ruang pengaduan soal pelindungan kuota internet



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026