
Penerima PBI-JKN di Sulsel berdasarkan DTSEN 526 ribu

Makassar (ANTARA) - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX untuk wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, Barat, dan Maluku Asyraf Mursalina menyebut ada 526 ribu penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah mengalami penyesuaian data.
"Jadi bukan dinonaktifkan, tapi diganti. Sebab, sebelum tahun 2026, data masyarakat miskin itu pakai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kemudian bergeser menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Hal tersebut merespons kekeliruan di masyarakat bahwa data penerima dicoret dari penerima PBI, sehingga pihaknya meluruskan informasi bahwa, data dari DTSEN yang diambil merupakan data pembaharuan Badan Pusat Statistik (BPS) dari Sensus Ekonomi 2026.
"Dari DTSEN ini bergeser datanya. Ada orang yang tadinya dijamin, menjadi tidak dijamin sesuai dengan desilnya. Dimana kalau dia PBI, itu bergesernya kurang lebih secara nasional 11 juta, termasuk di Sulsel dan Kota Makassar," jelasnya.
Asyraf menyebutkan, data penerima peserta PBI wilayah Sulsel tersebar di 24 kabupaten/kota jumlahnya sekitar 500 ribuan yang awalnya dikeluarkan dari data DTKS. Selanjutnya dari data DTSEN diterima, dimasukkan menggantikan penerima sebelumnya.
"Sebenarnya diganti. Bahkan gantinya untuk Sulsel itu kita surplus. Jadi, kita keluarkan 500 ribu, diganti itu sekitar Rp526 ribu orang peserta, ada surplus sebenarnya. Ini patut kita apresiasi Pemdanya," ujar Asyraf menyebutkan.
Menurut dia, pergantian data tersebut setelah pendataan dilaksanakan BPS melalui sensus ekonomi valid. Sebab, data penerima selama ini tidak valid. Dan saat dilakukan rekonsiliasi data, sekitar 1 persen dinyatakan tidak valid.
"Jadi, ini sumbernya adalah sensus sosial ekonomi, bukan karena datanya itu tidak digunakan. Memang berdasarkan hasil sensus ini sudah tidak layak untuk mendapatkan, jadi dikeluarkan oleh pemerintah," katanya.
Peserta BPJS Kesehatan yang menerima PBI dari pemerintah melalui data DTKS yang selama ini digunakan sejak 5-6 tahun sebelumnya, setelah diperbaharui dengan system DTSEN banyak yang dikeluarkan karena sudah tidak berhak menerima.
"Ada yang sudah bekerja, tadinya PBI lalu anaknya sudah bekerja, ada juga yang diterima TNI-Polri, dan ASN (aparatur sipil negara). Otomatis bukan PBI lagi, Kalau TNI, Polri dia sudah dijamin sama negara. ASN juga dijamin sama Pemda selaku pemberi kerja," ucapnya menegaskan.
Guna memaksimalkan pelayanan, Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melaksanakan uji coba implementasi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan pengelompokan penyakit atau Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG) di Kota Makassar.
"Jadi, ini adalah uji coba untuk tingkat nasional di mana terpilih empat lokasi yaitu Kota Makassar, Kota Bandung, kemudian Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya di sela bertemu Wali Kota Makassar, kemarin.
Menurutnya, berbicara sistem rujukan, mulai dari FKTP puskesmas hingga FKPL rumah sakit semua harus dipersiapkan dalam penerapan KRIS. Uji coba telah dilaksanakan di RSUP Wahidin Sudirohusodo, RS Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, dan Klinik Kimia Farma Ahmad Yani
"Jadi, ini kesiapan teman-teman di Puskesmas, termasuk di Rumah Sakit kabupaten kota, milik Pemprov sama milik Kemenkes harus diuji coba. Kami berharap dukungan Pak Wali sehingga uji coba ini menghasilkan masukan berharga, sebelum diujicobakan secara nasional," kata Azhar.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
