
Terdakwa korupsi bansos Sulsel beberatan didakwa jaksa

"Saya keberatan dengan dakwaan jaksa karena dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Adil Patu menolak dakwaan jaksa penuntut umum dengan menyebut dirinya terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar.
"Saya keberatan dengan dakwaan jaksa karena dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan," ujarnya saat membacakan nota keberatannya dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Muh Damis, Senin.
Adil Patu yang juga mantan Legislator DPRD Sulsel dua periode itu mencermati semua isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Abdul Rasyid dan mengaku jika kebanyakan tidak sesuai dengan pengakuannya saat diperiksa.
Bukan cuma itu, alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka disebutnya tidak cukup kuat. Alat bukti itu bahkan tidak memiliki keterikatan dengannya.
"Ada banyak hal yang saya keberatan, pertama itu isi dakwaan yang tidak sesuai dengan BAP. Kedua, penetapan diriku sebagai tersangka tidak sesuai dengan alat bukti serta banyak lagi," katanya.
Pengacara Adil, Yusuf Gunco, menambahkan surat dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Jaksa tidak menjelaskan secara rinci peran kliennya dalam kasus tersebut.
Menurut dia, jaksa telah keliru menyebut Adil sebagai orang yang mengarahkan terdakwa lain yakni legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry, mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani untuk mengurus ataupun mencairkan dana bansos.
Alasannya, tidak ada hubungan antara Adil dengan pihak sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak yang berwenang mencairkan anggaran. Begitu pula tentang jumlah kerugian negara Rp 2,25 miliar dari para terdakwa tidak jelas uraiannya.
"Jaksa tidak pernah menyebutkan dasar timbulnya kerugian negara karena tidak melampirkan hasil audit investigasi dari BPK. Kami mohon hakim menolak dakwaan jaksa," ujar Yusuf.
Jaksa Abdul Rasyid enggan berkomentar banyak soal keberatan terdakwa. Dia menyatakan akan menjawab keberatan Adil secara tertulis biar lebih jelas.
"Nantilah dilihat. Kita diberikan waktu sepekan oleh majelis hakim untuk membuat penjelasan mengenai keberatannya itu," katanya.
Terdakwa Adil Patu didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adil diduga melakukan intervensi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperlancar proses pencairan proposal lembaga terdakwa lain yang dipastikan fiktif. Adil juga diduga telah menikmati dana bantuan sosial sebesar Rp1 miliar.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
