Logo Header Antaranews Makassar

Kejagung tindak lanjuti kejahatan laut WNA

Selasa, 9 Juni 2015 22:07 WIB
Image Print
"Keputusan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian ikan ini juga kita dukung karena sudah menjadi perhatian...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam menindaklanjuti tindak kejahatan laut khususnya pencurian ikan yang dilakukan sejumlah warga negara asing dengan memproses para pelaku.

"Keputusan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian ikan ini juga kita dukung karena sudah menjadi perhatian dari pemerintah" ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Makassar, Selasa.

Berdasarkan data yang dikemukakannya, Kejagung telah memproses perkara penangkapan ikan secara ilegal itu sebanyak 62 kasus dan angka itu bertahan hingga bulan Maret 2015.

Sedangkan untuk perkara yang sampai pada penuntutan ini masih sekitar 20 perkara, di mana lebih dari 90 persen perkara tersebut dilakukan oleh warga negara asing.

Andhi Nirwanto mengatakan, wacana tentang pencurian ikan muncul bersama-sama dalam kerangka IUU (lllegal, Unreported and Unregulated) fishing practices pada saat diselenggarakannya forum Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources (CCAMLR).

Disebutkannya, sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam rangka penegakan hukum terhadap perkara yang semakin canggih modus operandinya dan termasuk kejahatan lintas negara, pemerintah Indonesia melalu Kejagung telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU on Legal Cooperation Activities Agreement bersama Kejaksaan Agung Malaysia pada 2012.

Adapun ruang lingkup MoU tersebut antara lain adalah saling tukar peraturan dalam bidang yang menjadi kepentingan bersama, bertukar pengalaman dan praktik-praktik terbaik dalam bidang yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi untuk memfasilitasi pengembalian hasil kejahatan dan instrumen kejahatan.

Selanjutnya, sebagai implementasi MoU, maka diamanatkan kembali oleh kedua Kepala Negara dalam Joint Statement antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Mohd Najib Bin Tun Abdul Razak.

"Ada lima hal yang menjadi implementasinya, pertama penukaran informasi pidana mati, tindak pidana perikanan, tindak pidana perdagangan dan penyelundupan manusia, permintaan ekstradisi, tindak pidana lingkungan hidup dan perdagangan binatang liar dan narkotik serta obat terlarang," jelasnya.

Wakajagung mengakui, penegakan hukum perkara tindak pidana perikanan dengan gencar telah dilakukan aparat penegak hukum, namun tindak pidana perikanan ini masih marak terjadi di mana umumnya dilakukan orang asing.

Aksi penenggelaman kapal ditujukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pencurian ikan termasuk aktor intelektual yang berada dibelakang kejahatan tersebut.

Melalui tindakan pembakaran dan penenggelaman kapal-kapal ilegal itu, diharapkan akan menimbulkan "detterent effect" sehingga orang akan berpikir ulang melakukan pencurian terhadap kekayaan laut lndonesia, karena secara ekonomis akan sangar merugikan para pemodal dan pemilik kapal sebagai alat produksi pencurian ikan.

"Pada dasarnya, penerapan sanksi pada tindak pidana dibidang perikanan hampir sama dengan penerapan sanksi pada tindak pidana lainnya, berupa pidana penjara atau denda," tuturnya.

Selain itu Undang-undang perikanan juga telah mengakomodir adanya penerapan hukum pidana, berupa penenggelaman kapal asinh yang beroperasi di wilayah lndonesia. Penenggelaman itu sesuai pasal 69 ayat (1) dan (4) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Pada penjelasan pasal 76 A Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 menyebutkan, benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

"Berkaitan hal itu MA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 5 Maret tentang barang bukti kapal dalam perkara pidana perikanan. Dalam ketentuan itu, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup," sebutnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026