
PPS mulai verifikasi faktual dukungan perseorangan

"Jadi dari KPUD Kabupaten itu menyerahkan semua berkas dukungan ke PPK dan PPS...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah yang telah menyerahkan seluruh berkas bakal calon pasangan jalur perseorangan sejak pekan lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mulai melakukan verifikasi faktual Selasa (23/6).
"Jadi dari KPUD Kabupaten itu menyerahkan semua berkas dukungan ke PPK dan PPS dari tanggal 19 hingga 22 Juni kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Setelah itu tanggal 23 sampai 6 Juli verifikasi faktualnya," ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief di Makassar, Senin.
Dia melanjutkan, usai verifikasi faktual dengan mendatangi langsung warga pemilik surat dukungan berupa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencocokkannya langsung, petugas kemudian menyerahkan proses itu pada tingkat kecamatan atau PPK dari tanggal 7 hingga 13 Juli. Selanjutnya pada tingkat kabupaten verifikasi dilakukan tanggal 14-19 Juli atau tahap perampungan.
Iqbal mengaku jika pada tahap perampungan hingga 19 Juli dinyatakan lengkap sesuai yang dipersyaratkan, maka pasangan calon perseorangan sudah bisa mendaftarkan diri langsung pada tanggal 26 Juli atau bersamaan dengan pasangan calon dari partai politik.
"Kalau sudah dinyatakan memenuhi syarat sampai tanggal 19 Juli itu, pasangan calon jalur perseorangan ini sudah bisa ikut mendaftar bersama pasangan calon parpol 26-28 Juli. Makanya, cukup lama proses untuk jalur perseorangan ini dan mekanismenya cukup ketat," katanya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan mengungkapkan dari 11 kabupaten di Sulawesi Selatan yang membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan sejak 11-15 Juni, hanya lima kabupaten yang menerima pendaftaran di hari terakhir itu.
"Dari 11 kabupaten cuma lima daerah yang menerima pendaftaran. Sedangkan enam kabupaten lainnya itu ada yang memasukkan berkas dan ada juga yang memang tidak mendaftar," katanya.
Sebelumnya, Lima daerah yang tidak ada pendaftarnya itu masing-masing Kabupaten Barru, Tana Toraja, Toraja Utara (Torut), Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim) sedangkan Kabupaten Kepulauan Selayar pasangan Taufan Marimba-Ruslan Nur tidak lolos berkas.
Dia mengatakan, tidak adanya pendaftar untuk jalur perseorangan atau independen ini dikarenakan semakin ketatnya aturan serta tingginya syarat dukungan yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang Pilkada 2015.
"Mungkin saja karena ketatnya serta tingginya syarat dukungan. Undang-undang telah menaikkan syarat dukungannya sekitar 2,5 persen. Ada kabupaten yang dukungannya hanya 7,5 persen, ada juga 8,5 persen dan ada juga 10 persen. Jelas ini berat," katanya.
Khaerul menjelaskan, dalam regulasi KPU, syarat bakal calon perseorangan yang akan maju harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lain.
"Syarat dukungan itu kan harus lima persen dari jumlah pemilih di masing-masing daerah. Inipun harus dilihat jika penduduknya banyak, maka persentasenya kecil dan penduduk yang sedikit persentasenya juga harus tinggi," katanya.
Dia menyebutkan, dasar penghitungan dan pengumpulan fotocopy KTP berdasarkan Undang Undang Pilkada, yakni dalam satu kabupaten atau kota jika memiliki penduduk 250 ribu - 500 ribu, maka wajib untuk mengumpulkan salinan (fotocopy) sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk itu.
Sedangkan penduduk jumlah 500 ribu hingga satu juta orang mengumpulkan 8,5 persen. Begitu juga seterusnya dan jika di atas satu juta penduduk akan mengumpulkan 6,5 persen.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
