Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sulawesi Selatan siap melayangkan surat kepada DPP agar mempertimbangkan rencana pergantian antarwaktu (PAW) Mustagfir Sabry setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Proses pengusulan PAW itu sudah berjalan selama beberapa bulan dan DPP juga sudah mendesak DPD serta DPC untuk mempercepatnya. Akan tetapi, Moses (Mustagfir Sabry) mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dan inilah yang akan menjadi inti persuratannya," ujar Ketua DPD Hanura Sulsel Ambo Dalle di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, Mustagfir Sabry yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar itu sudah tidak mulai aktif menjalankan tugas dan fungsinya sejak delapan bulan lalu dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Klas I Makassar.
Mustagfir dituduh sebagai salah seorang penerima dana Bansos Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang diduga ikut menikmati total kerugian negara Rp8,8 miliar tersebut.
Mustagfir dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan menerima dana sebesar Rp530 juta dengan tiga bonggol cek berbeda yang telah dicairkan di BPD Sulsel.
Dia disebut mencairkan dana bantuan pada cek pertama senilai Rp100 juta yang dicairkan pada 27 Maret 2008, cek kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp200 juta, dan cek ketiga senilai Rp230 juta dicairkan pada 1 September 2008.
Dalam salinan cek senilai Rp100 juta yang diperoleh itu, tertera dua tanda tangan Mustagfir di atas cek tersebut. Dalam setiap persidangan, Mustagfir mengaku tak pernah menandatangani cek tersebut.
Namun sejak jalannya persidangan selama delapan tujuh bulan lebih itu, Mustagfir mampu meyakinkan pengadilan jika apa yang dituduhkan semuanya adalah tidak benar.
"Kami bersyukur jika salah satu kader kami itu dinyatakan tidak bersalah. Partai ini tidak mentolerir bentuk-bentuk pelanggaran, apalagi korupsi. Tetapi sekarang dengan adanya putusan bebas itu, maka semakin memperjelas jika Moses memang hanya dijadikan korban saja," katanya.
Ketua DPC Hanura Makassar Jalaluddin Akbar juga berpendapat sama. Dia mengatakan, dalam proses pengusulan PAW itu, memang ada kader lain yang menginginkan proses ini berjalan cepat.
"Saya akui memang ada kader yang ngotot untuk menjadi pengganti dan menginginkan proses PAW segera dilaksanakan. Tetapi, putusan sudah ada dan ini akan dijadikan landasan untuk membatalkan proses PAW itu," tegasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel melantik 89 pejabat administrator dan 77 pengawas
Rabu, 24 April 2024 20:28 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Berbagai produk UMKM dikenalkan pada pameran pembangunan Soppeng
Rabu, 24 April 2024 16:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan kepada Lantamal VI Makassar
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Pj Gubernur Sulsel resmikan sejumlah proyek di Hari Jadi Soppeng
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
UNIDO dampingi 1.500 petani rumput laut Sulsel dalam program GQSP
Rabu, 24 April 2024 9:29 Wib