
Bawaslu Sulsel sebut regulasi masih banyak kekurangan

"Terciptanya pilkada damai tidak hanya sebatas deklarasi belaka melainkan peraturan pun harus jelas...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan Laode Arumahi menyebutkan jika regulasi yang menjadi pegangan dalam menjalankan pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini dinilainya masih memiliki banyak kekurangan.
"Terciptanya pilkada damai tidak hanya sebatas deklarasi belaka melainkan peraturan pun harus jelas. Kita semua mengharapkan agar pilkada damai dan berkualitas bisa tercapai," ujarnya di Makassar, Jumat.
Laode Arumahi yang diundang oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam Deklarasi Pilkada Damai di 11 Kabupaten beserta Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief berharap tahun ini pilkada bisa berjalan aman, lancar dan damai.
Laode mengatakan, salah satu komponen terciptanya pilkada damai adalah penyelenggara. Baik dari KPU maupun dari Bawaslu. Tetapi ironinya, kata dia, komponen tersebut tidak dibarengi dengan aturan yang jelas.
Dia mencontohkan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wali Kota dan Bupati itu disebutnya masih terdapat kekurangan.
Salah satu pasal yang dianggap kurang mendukung yakni tidak dijelaskannya dalam peraturan perundang-undangan itu mengenai sanksi pidana bagi bakal calon kepala daerah yang melakukan praktek politik uang (money politic).
Menurut dia, tidak diaturnya sanksi praktek politik uang dalam bentuk pelanggaran pidana umum akan menjadi celah. Begitupun jika hanya satu pasangan calon yang juga tidak diatur dalam UU tersebut. Apakah langsung dilantik atau seperti apa.
"Kalau begini kan, dapat merepotkan penyelenggara pemilu. Makanya, saya menganggap ini sebagai kekurangan dalam perundang-undangan," ucapnya.
Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan untuk menciptakan pilkada damai di 11 daerah yang menggelar pemilihan di Sulawesi Selatan.
"Kami berharap KNPI di 11 kabupaten membuat kegiatan serupa dengan mengundang semua stakeholder yang terkait dengan pemilihan," ucapnya.
Ia melanjutkan, ada dua cara yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan ini. Yakni melakukan sosialisasi ke tim kampanye, parpol dan masyarakat umum. Kemudian melakukan penidakan bagi PNS yang melakukan politik praktis.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Iqbal Latief menambahkan, untuk menciptakan pilkada damai, tim kampanye ataupun bakal calon kepala daerah tidak melakukan eforia yang berlebihan sehingga tidak terjadi gesekan antar pendukung.
"Tidak bisa dipungkiri, Sulawesi Selatan masuk kategori rawan dalam pilkada. Sehingga inilah yang perlu dikaji. Sulawesi Selatan sangat dikenal sering terjadi hingar bingar tiap perhelatan pilkada. Yang inilah kita harus kaji," katanya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dari 269 di Indonesia yang menggelar pilkada, Sulawesi Selatan masuk daerah yang paling rawan. Karena itu pihaknya telah mengantisipasi kerawanan tersebut.
"Maaf, saya tidak bisa sebutkan daerah-daerah mana saja karena ada ratusan. Yang jelas datanya sudah kami serahkan ke Mabes Polri," katanya
Ketua KNPI Sulsel, Mizar Roem mengatakan Pilkada yang berlangsung damai, demokratis dan berkualitas adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk anak muda.
"Oleh karena itu KNPI mendorong peran strategis Pemuda untuk terwujudnya pilkada damai, demokratis dan berkualitas. Struktur KNPI sampai pada tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab untuk itu," tutur Mizar Roem.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
