Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan (KPPU) Perwakilan Makassar mengawasi proses tender logistik di 11 kabupaten, Sulawesi Selatan apalagi yang sudah disanksi karena adanya praktek monopoli dalam tender sebelumnya.
"Kami di KPPU terus mengawasi mekanisme tender yang dilakukan oleh KPU. Kami ingin memastikan proses tender berjalan dengan benar tanpa adanya praktek monopoli," ujar Kepala Kantor Perwakilan Makassar KPPU Ramli Simanjuntak di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, proses tender pengadaan logistik di 11 kabupaten akan diikuti oleh beberapa perusahaan dan untuk menjamin prosesnya berjalan lancar dan tanpa praktek monopoli serta suap menyuap.
Apalagi pada proses tender pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2013 sempat menjadi perhatian publik karena belakangan diduga terjadi praktek persekongkolan.
"Di pilkada 2013 lalu itu, ada empat perusahaan yang diusut dan semuanya sudah mendapat sanksi dari Majelis Komisi KPPU. Perusahaan yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi berupa denda," katanya.
Meskipun setelah denda itu, lanjut Ramli, para pengusaha ini mengajukan banding karena menganggap jika proses tender yang dilakukannya sudah sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan.
Keempat perusahaan yang dilaporkan dan telah disanksi oleh Majelis KPPU yakni ; CV Adi Perkasa, CV Muthmainnah CV Yunico Lestari sebesar dan CV Biluhu Tengah Permai.
Ramli menyebutkan, pihaknya menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa, terlapor tiga CV Muthmainnah sebesar Rp185 Juta, terlapor empat CV Yunico Lestari sebesar Rp193 juta dan terlapor lima CV Biluhu Tengah Permai sebesar Rp138 juta.
"Perkara tersebut bernomor 10/KPPU-L/2014 Tentang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha pada Pengadaan Barang Cetakan dan Penggandaan Perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2013," jelasnya.
Dalam putusan perkara itu, Majelis KPPU yang diketuai Kurnia Sya`ranie menilai bahwa, keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan CV Adi Perkasa.
Perusahaan percetakan milik James Anggrek yang dikuatkan adanya bukti kesamaan dokumen penawaran serta pengakuan James Anggrek yang menggunakan perusahaan lain sebagai perusahaan pendamping.
Kurnia menyebut, dalam perkara itu terbukti adanya persekongkolan horisontal dan vertikal pada proyek tersebut, yang menurut Majelis KPPU, terlapor dua yaitu CV Adi Perkasa memanfaatkan perusahaan lainnya yang menjadi pesaing tender sebagai perusahaan pendamping.
Sementara itu, CV Adi Perkasa, dalam persidangan mengakui adanya fakta jika pihaknya sempat melakukan komunikasi dan pertemuan untuk membahas tender tersebut.
Sementara terlapor empat dan lima, dengan sengaja tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran pada dokumen lelang ke panitia tender, agar perusahaan itu digugurkan dan memuluskan CV Adi Perkasa memenangkan tender.
Dalam pertimbangan Majelis KPPU, terungkap bahwa adik James Anggrek, Edwin Angrek menggunakan perusahaan terlapor empat dan lima pada tender tersebut.
"Selain persekongkolan sesama perusahaan peserta tender, kami juga menyimpulkan telah terjadi persekongkolan antara panitia tender dengan perusahaan pemenang tender, di mana panitia dengan segaja membuat syarat teknis spesifikasi mesin percetakan yang persis sama dengan mesin cetak milik CV Adi Perkasa sebagai pemenang tender," sebutnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, selain dari para pengusaha percetakan yang telah mendapatkan sanksinya, para pengawas dan panitia lelang yang terbukti juga mengetahui persekongkolan akan dibuatkan rekomendasi dan ditembuskan kepada Ketua KPU Sulsel untuk diberikan sanksi administrasi.
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib