Logo Header Antaranews Makassar

Panwaslu akan periksa 25 PNS di Sulsel

Jumat, 21 Agustus 2015 20:48 WIB
Image Print
Laode Arumahi (FB)
"Di beberapa daerah itu ada PNS yang terlibat dan ini mau kami klarifikasi...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan akan memeriksa sekitar 25 pegawai negeri sipil karena diduga tidak netral dengan terlibat dalam politik praktis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Laode Arumahi di Makassar, Jumat, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai negeri sipil diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam politik praktis.

"Di beberapa daerah itu ada PNS yang terlibat dan ini mau kami klarifikasi kebenarannya. Keterlibatan itu seperti mengantarkan pasangan calon saat mendaftar," ujarnya.

Sebanyak 25 PNS yang diduga ikut terlibat mendampingi pasangan bakal calon kepala daerah diantaranya di Kabupaten Gowa sebanyak dua orang, Maros (1), Barru (3), Bulukumba (1), Kepulauan Selayar (10), Pangkajene Kepulauan (6), dan Luwu Utara (2) orang.

Laode mengungkapkan, jika para PNS in terbukti melanggar akan ada sanksi yang akan didapatkannya sesuai dengan pelanggarannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Sebanyak 25 PNS yang diduga terlibat tengah menjalani proses klarifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Panwaslu," kata Laode.

DIa menjelaskan, kegiatan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sudah masuk dalam ranah politik praktis. Itu dibuktikan adanya PNS yang ikut mengantar bakal calon kepala daerah ketika pendaftaran berlangsung.

Menurutnya 25 aparatur negara yang terlibat politik praktis tersebut ditemukan dari hasil laporan masyarakat dan juga temuan tim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Mengingat tahapan pilkada masih belum memasuki masa kampanye, maka pihak Panwaslu diharapkan dapat melakukan laporan keterlibatan PNS ke Bupati masing-masing daerah dan diteruskan ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," sebutnya.

Ketua Panwas Gowa, Tasrif membantah telah memeriksa PNS yang diduga melakukan politik praktis ketika tahapan pendaftaran berlangsung pada 26 Juli lalu. Pihaknya hanya menemukan pamflet dari seorang murid SD untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah.

"Setelah kami tanya murid tersebut, dia bilang disuruh oleh gurunya. Makanya kami tidak cukup bukti," ucapnya.

Ketua Panwas Pangkep, Saharuddin mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam PNS tersebut. Terdiri atas camat, lurah, dan kepala desa.

Hanya saja pihaknya belum dapat memberikan sanksi pidana karena tahapan kampanye belum dimulai. Masa kampanye kata dia, dimulai 28 Agustus hingga 5 Desember mendatang.

"Temuan kami ini tidak basi. Kalau mereka kedapatan melakukan hal serupa. Maka sudah bisa kami jerat dengan sanksi pidana sesuai yang diatur dalam Undang-undang Pilkada," katanya.

Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, Yusuf Sommeng mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap 25 PNS tersebut dari Bawaslu ataupun Panwaslu.

Namun dirinya berjanji akan memberi tindakan tegas bagi bawahannya yang dianggap tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026