
BALAI POM KENDARI TEMUKAN KOSMETIK BERBAHAYA

Kendari, 28/11 (ANTARA) - Terkait dengan adanya pelarangan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Pusat mengenai berbagai jenis produk kosmetik berbahaya, jajaran Balai POM Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga menemukan hal yang sama yang diduga sudah lama beredar dipasaran.
Kepala Balai POM Kendari, Sultra, Muh.Guntur, di Kendari Jumat membenarkan, dari 27 jenis produk kosmetik yang dilarang beredar, sedikitnya ada enam jenis produk tersebut kini dipasarkan di Kota Kendari.
"Semua produk kosmetik yang berbahaya itu sudah kami tarik dari pasaran untuk tidak lagi dijual pada masyarakat," kata Guntur.
Selain barang kosmetik, juga beberapa produk jamu tradisional yang diduga mengandung zat kimia berbahaya itu kami tarik.
Ia mengatakan, dari enam produk kosmetik yang ditemukan beredar dan sudah ditarik diantaranya Lipstik kristal ponds impor, Pepaya whitaning, Qian yan white skining, Quince dark cream, Etude pewarna pipi. Barang-barang kosmetik tersebut selain tidak terdaftar juga mengandung zat mercuri berbahaya bagi si pemakai.
Sementara produk jamu tradisional yang diduga mengadung Asam Metthapenamat, Antalgin dan Paracetamol diantaranya, Kembang wijayab jamu, Jasa mulia, Asam urat tulang, Gemuk sehat prima, Lami (penurun berat badan) dan Jasa tamu.
Khusus jamu tradisional yang ditarik dari pasaran, kata Guntur, karena jamu tradisional itu seharusnya tidak bisa menggunakan bahan kimia moderen sebab, bila salah penggunaanya akan berdampak dan berbahaya kepada se pemakainya.
Ia menambahkan, penarikan produk kosmetik dan jamu tadisional berbahaya itu dilakukan atas kerjasama tim terpadu yang sudah dilakukan selama beberapa pekan terakhir di sejumlah kabupaten/ kota di Sultra.
"Jadi kegiatan tim operasi ini tidak hanya pada produk kosmetik dan jamu tradisional saja, akan tetapi juga terhadap produk makanan dan minuman yang diduga mengadung zat berbahaya," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat (pengguna), agar sebelum membeli produk apakah itu berbentuk makanan, minuman maupun barang kosmetik lainnya, harus lebih teliti dengan mengecek label yang tertera pada setiap bungkusan/kemasannya. ***4***
(K-AAS)
(T.SYS/B/M034/C/M034) 28-11-2008 08:13:50
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
