
Cabup kalangan legislator diancam akan digugurkan

"Lebih dari dua bulan kita telah memberitahukan kepada semua calon dari kalangan DPRD...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengancam akan menggugurkan para calon kepala daerah dari kalangan legislator yang tidak bisa menyetorkan surat keputusan (SK) pengunduran diri secara defenitif hingga batas waktu yang ditentukan.
"Lebih dari dua bulan kita telah memberitahukan kepada semua calon dari kalangan DPRD maupun PNS untuk mempersiapkan surat pengunduran diri itu," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, surat keputusan pengunduran diri dari jabatan legislator tingkat provinsi dan kabupaten harus dikeluarkan oleh kepala daerah setempat seperti Gubernur dan Bupati.
Sedangkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dan disetorkan pada batas waktu akhir yakni 24 Oktober.
"Sesuai dengan aturan yang ada jika memang tidak dapat memperlihatkan administrasinya itu, maka bisa didiskualifikasi karena masuk kategori TMS (tidak memenhi syarat)," katanya.
Hanya saja, KPU masih memberikan keringanan jika surat pemunduran diri secara definitif tertahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau instansi bersangkutan.
"Kalau surat pengunduran dirinya telat keluar, itu bisa diberikan keringanan. Tetapi harus juga telusuri kenapa belum keluar SK-nya kalau memang yang bersangkutan sudah berusaha secara maksimal. Tetapi kalau dia malas mengurus itukan bisa digugurkan," jelasnya.
Komisioner KPU Bulukumba Hasanuddin Salasa mengatakan, sebanyak lima pejabat publik yang maju di Pilkada Bulukuma, mereka diantaranya, Edy Manaf (Legislator DPRD Sulsel), Kahar Muslim (Legislator DPRD Bulukumba), Tomy Satria (Legislator DPRD Bulukumba), Askar HL (Legislator DPRD Bulukumba) dan Masykur A Sultan (PNS Pemprov Sulsel).
"Yang belum menyetorkan surat pengunduran diri secara definitif itu, Edy Manaf, kalau yang lain sudah semua," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Sementara Ketua Komisioner KPU Soppeng Abdul Rasid mengungkapkan, tiga pejabat buplik yang maju di Pilkada Soppeng, yakni Kaswadi Razak (Legislator Soppeng) Lutfi Halide (PNS Pemrov Sulsel) dan Zulkarnaeng Soetomo (PNS Soppeng) sudah menyetorkan surat pengunduran diri secara definitif.
"Semua sudah aman, tidak ada lagi masalah," kata dia.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
