
Kanwil DJP Sultanbatara Hapus Sanksi Pajak

Makassar, (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif denda pajak bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak hingga akhir Desember 2015.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sultanbatara, Aris Bamba mengemukakan hal itu dalam media gathering di Makassar, Selasa, dengan didampingi staf kantor setempat.
Aris mengatakan 70 persen penerimaan negara dari sektor pajak dan saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.
"Misalnya pada akhir 2014 kurang bayar pajak 10 juta kemudian dendanya 48 persen. Yang 48 persen ini dihapus. Jadi yang dibayar pokoknya saja. Kami sudah siapkan formulirnya," katanya.
Dia mengatakan saat ini target pendapatan pajak Rp13,5 triliun sedangkan penerimaan saat ini mencapai Rp7,06 triliun atau mencapai 52 persen.
"Dari Rp7,06 triliun tersebut diperoleh dari pajak penghasilan Rp4,18 triliun, sedangkan sisanya adalah pajak pertambahan nilai," katanya.
Aris Bamba mengatakan pihaknya melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan perolehan pajak seperti penghargaan wajib pajak teladan, penyanderaan wajib pajak dan langkah-langkah lainnya.
"Kendala-kendala yang kami hadapi diantaranya kesadaran wajib pajak yang kurang. Namun percayalah kesadaran wajib pajak cukup besar buktinya tunggakan 600 miliar sedangkan pemasukan triliunan," katanya.
Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
