Logo Header Antaranews Makassar

11 pelaku "illegal Fishing" Selayar diringkus polisi

Kamis, 29 Oktober 2015 21:42 WIB
Image Print
"11 pelaku yang diamankan ini beraksi di pulau-pulau Selayar ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengamankan 11 orang pelaku tindak pidana "illegal fishing" dengan pengebom ikan yang beraksi di Perairan Pulau Batu, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Selayar.

"11 pelaku yang diamankan ini beraksi di pulau-pulau Selayar dan kebetulan dalam aksinya itu kedapatan oleh anggota sedang melakukan pengeboman," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Kamis.

Para pelaku yang diamankan itu antara lain ; Jawassang (16), Anto (14), Mustafa (29), Arsin (17), Burhan (23) dan Sarjan (17). Keenam pelaku ini adalah anak buah kapal (ABK).

Sedangkan lima pelaku lainnya Histata (52) bertindak selaku Nakhoda Kapal Kayuadi warga Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kemudian Balli (18), Rangka (33), Seja (30), Dg Lalang (18) yang semuanya juga warga Dusun Kaluku Bodo, Takalar.

Frans mengungkapkan, awal mula penangkapan 11 pelaku illegal fishing ini saat empat orang anggota Polsek Taka Bonerate melaksanakan patroli di sekitar perairan Pulau Panjang.

Namun, para pelaku mengetahui kedatangan anggota dan mencoba melarikan diri hingga ke Perairan Pulau Batu. Anggota patroli kemudian membuntuti para pelaku tersebut sambil menunggu situasi yang paling tepat untuk melakukan tindakan.

Polisi yang terus sabar menunggu para pelaku beraksi, akhirnya membuahkan hasil setelah Kamis, 29 Oktober, sekitar pukul 04.00 Wita, berhasil menangkap dan mengamankan satu buah kapal pengangkut ikan KM Julu Atia.

"Pelaku sempat mengetahui keberadaan anggota dan menghentikan aktivitasnya terus berlayar ke Pulau Batu. Tapi anggota membuntutinya dan menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya," katanya.

Frans mengatakan, cara-cara penangkapan ikan yang sering dilakukan oleh para nelayan berdampak pada rusaknya biota laut serta terumbu karang yang menjadi tempat hidupnya ikan-ikan.

Dia juga mengaku jika pihaknya yang sudah sering melakukan penangkapan-penangkapan terhadap pelaku illegal fishing ini tidak bangga dengan apa yang dilakukannya itu.

"Kami tidak bangga menangkap para pelaku destruktif fishing tapi yang kami akan jauh berbangga apabila tidak ada lagi praktik destruktif fishing yang dilakukan oleh nelayan," katanya.

Frans menyatakan, dari tangan para pelaku yang menggunakan perahu nelayan (Jolloro) itu, petugas mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Julu Atia yang punya kapasitas lima grasston (GT).

Kemudian mengamankan 12 botol kosong, delapan buah korek kayu, 25 potong sumbu bom rakitan, 70 kilogram (kg) ikan Sinrili, 200 Kg ikan Kala Pendang, 7,5 Kg ikan Katamba dan satu buah kapal sampan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026