Makassar (ANTARA Sulsel) - Partai Golkar kubu Agung Laksono bersikeras merampungkan musyawarah daerah di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan kepengurusan hasi Munas Riau 2009.
"Kita sudah memulai melaksanakannya sebelum putusan MA keluar dan karena sudah jalan, maka harus menuntaskannya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Sabil Rachman yang dikonfirmasi, Minggu.
Diketahui, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan Partai Golkar ke hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau pada 2009 silam ternyata tidak serta merta langsung ditaati oleh pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL).
Sabil memastikan tetap akan menggelar Musda di sejumlah daerah yang belum sempat terlaksana. Seperti di Kabupaten Barru, Sidrap, Bone, Sinjai, Wajo, dan Kabupaten Pinrang.
Meski begitu, lanjut Sabil, Dewan Pimpinan Pusat masih menunggu kesiapan pelaksana tugas (Plt) ketua di daerah yang belum melaksanakan Musda. Hal itu terkait penjadwalan atau kepastian pelaksanaan Musda di enam daerah tersebut.
"Musda tetap akan kami rampungkan. Tapi itu juga tergantung kesiapan teman-teman pelaksana tugas di daerah masing-masing," terang Sabil.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golkar hasil Munas Ancol di daerah. Termasuk penyelenggaraan Musda dengan agenda mengisi kekosongan di pucuk pimpinan DPD I dan II.
"Tidak ada penghentian. Apalagi surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM masih sah. Karena itu seluruh aktivitas tetap berjalan sambil menunggu rekonsiliasi yang sedang berlangsung antar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie," jelasnya.
Sabil menambahkan, pada intinya bahwa selama surat keputusan dari Kemenkum HAM masih berlaku maka legalitas kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol masih ada. Karena itu, konsolidasi di seluruh daerah, termasuk di Sulsel tetap jalan sambil menunggu perkembangan.
"Sebelum ada putusan yang betul-betul final, maka konsolidasi Golkar tetap akan berjalan. Konsolidasai yang dimaksud yakni merampungkan Musda di 24 kabupaten/kota dan Musda Golkar di tingkat provinsi," ujar Sabil lagi.
Sabil menilai pelaksanaan Musda sangat relevan dengan amar putusan MA yang mengisyaratkan bahwa putusan partai dikembalikan ke Mahkamah Partai, yang saat itu memenangkan Kubu AL.
"Putusan MA mengisyaratkan bahwa kepengurusan dikembalikan ke Munas Riau. Nah, jika kepengurusan kembali ke induk maka tidak berlaku Munas Bali dan Jakarta. Artinya dua kubu tidak ada yang dimenangkan. Kalau ke Munas Riau berarti kembali ke putusan Mahkamah Partai," jelasnya.
Berita Terkait
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib
Khofifah memberikan isyarat merapat ke kubu Prabowo-Gibran
Minggu, 10 Desember 2023 21:12 Wib
Ketum Partai Demokrat AHY yakin menang hadapi PK kubu Moeldoko
Minggu, 30 April 2023 5:24 Wib
BHPP Demokrat: Novum PK kubu Moeldoko bukan baru
Kamis, 13 April 2023 1:13 Wib
Partai Demokrat berharap kubu Moeldoko berhenti gugat setelah banding ditolak PTUN
Kamis, 28 April 2022 23:11 Wib
Dua kubu kandidat Ketua Umum PBNU saling klaim dukungan
Rabu, 22 Desember 2021 16:19 Wib
Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono ajukan kasasi ke MA
Senin, 20 September 2021 13:57 Wib
Koalisi PM Malaysia dan kubu oposisi akan tanda tangani pakta kerja sama
Senin, 13 September 2021 10:39 Wib