Logo Header Antaranews Makassar

Mantan anggota DPRD Sulsel dituntut empat tahun

Senin, 2 November 2015 21:36 WIB
Image Print
"Terdakwa dituntut empat tahun penjara, subsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu yang menjadi terdakwa dalam kasus dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp8,8 miliar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa dituntut empat tahun penjara, subsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Rasyid, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin.

Dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Abdul Rasyid mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menguntungkan diri sendiri serta orang lain dan korporasi.

"Atas perbuatannya itu, terdakwa dituntut empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rasyid.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Adil Patu menyebut bahwa tiga mantan sejawatnya di DPRD yang sudah divonis bebas itu berbohong dalam setiap persidangan.

"Apa yang disampaikan mereka semua pada saat sidang terdahulu adalah tidak benar. Saya tidak pernah meminta mereka untuk mengajukan proposal," jelas Adil Patu.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengarahkan untuk mengajukan proposal, ada bohong.

Dalam sidang yang diketuai hakim Muh Damis itu, Adil mengaku tidak pernah mengajukan proposal bantuan dana bansos atas nama lembaganya. Bahkan, kata dia, pada tahun 2008 dirinya tidak memiliki lembaga ataupun organisasi.

"Pada tahun 2008 saya tidak pernah mengajukan proposal ataupun suatu lembaga. Saya hanya memiliki sebuah lembaga pada tahun 1998 dan itupun saya tidak tahu apakah menerima bansos atau tidak karena saya sudah keluar dari lembaga itu," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026