Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dituntut tiga tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suyanto Reksasumarta di Makassar, Kamis.
Dua terdakwa yang dimajukan dalam meja hijau itu antara lain, pegawai Dinas Pertanian Luwu Akbar dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar. Keduanya dituntut selama tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara. Akbar diwajibkan membayar Rp225 juta atau diganti hukuman penjara selama dua tahun. Sedangkan Abu Bakar sebesar Rp26 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Suyanto menilai terdakwa telah melanggar Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terbukti telah melakukan penggelapan dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai Rp4,5 miliar untuk proyek bedah rumah.
Suyanto menyebutkan, bantuan itu diperuntukkan untuk 611 kepala keluarga yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar ditujuh desa di Kabupaten Luwu. Setiap kepala keluarga mendapat jatah sekitar Rp7,5 juta.
Terdakwa Abu ditunjuk sebagai suplier bahan bangunan. Namun pelaksanaannya dikendalikan terdakwa Akbar. Abu tidak menyalurkan bahan bangunan itu kemasyarakat sesuai jumlah yang ditentukan. Jumlah bahan yang sampai ke masyarakat hanya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Instruksi untuk melakukan pemotongan dari terdakwa Akbar. Dana potongan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terungkap bahwa sejumlah pihak seperti kepala desa, konsultan, pendamping masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga diberikan uang dari hasil proyek itu oleh kedua terdakwa.
Suyanto menilai hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Pengacara kedua terdakwa, Syahrir meminta hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Syahrir menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Menurut Syahrir, kliennya itu telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya.
"Bahan bangunan itu sudah didistribusikan sesuai kebutuhan warga. Jadi kami anggap tuntutan jaksa itu berlebihan," katanya.
Berita Terkait
Kementerian PUPR: Alokasi program BSPS 2023 capai Rp3,18 triliun
Rabu, 25 Januari 2023 13:01 Wib
Anggota DPR turun langsung ke lokasi bedah rumah 1.550 unit di Sulawesi Selatan
Minggu, 7 Agustus 2022 20:13 Wib
Program BSPS rehabilitasi 63 unit rumah Mamuju Tengah
Selasa, 26 Juli 2022 5:36 Wib
Polres Polewali Mandar Sulbar limpahkan berkas perkara dugaan korupsi BSPS
Selasa, 10 Mei 2022 19:49 Wib
50 unit RTLH di Kabupaten Sinjai dapat bantuan bedah rumah Kemensos
Selasa, 20 April 2021 14:16 Wib
Kementerian PUPR siapkan Rp11,97 miliar untuk program bedah rumah di Papua
Minggu, 14 Februari 2021 9:35 Wib
Kementerian PUPR sebut program stimulan bedah rumah di NTB capai 86,17 persen
Selasa, 13 Oktober 2020 8:49 Wib
4.114 unit rumah di Papua akan dibedah oleh Kementerian PUPR
Kamis, 18 Juni 2020 7:35 Wib