Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyebutkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atas proyek reklamasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) Tanjung Bunga Makassar sudah kadaluarsa.
"Tidak dibenarkan pembangunan kawasan CPI yang direklamasi itu menggunakan Amdal Adendum Amdal RKL-RLP, tetapi harus membuat amdal baru, karena sudah kadaluarsa dikeluarkan sejak 2010," kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muh Al Amin di Makassar, Kamis.
Menurut dia, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, tentunya tidak lagi relevan dengan Amdal yang lama, sebab mesti membuat acuan baru tidak pada melegitimasi Amdal Equilibrium Center Park Sulsel dikeluarkan pada 2010 lalu.
"Tidak ada pembenaran dan tidak ada amdal kawasan di sekitar pesisir itu sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya pada pertemuan dengan Komisi Amdal CPI Pemprov Sulsel di Ruang Data Kantor Gubernur setempat.
Dalam Adendum itu setelah ditelaah, proyek CPI tidak menjelaskan jumlah warga yang terdampak penting dan tidak penting atas reklamasi dan peninmbunan laut itu sehingga nelayan yang menggantungkan hidupnya di sana dipaksa untuk mencari mata pencaharian lain.
"Banyak nelayan berubah profesi menjadi buruh kasar hingga menjadi tukang ojek dan Bentor, ini jelas merugikan mereka itu yang tidak pernah di analisis dampak lingkungannya. Bahkan Amdal itu tidak pernah di publikasikan untuk diketahui publik," bebernya.
Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir ini pun mengungkapkan lahan proyek reklamasi seluas 157 hektare ini diduga berdiri di atas alas hak orang lain yang perlu ditelusuri. Selain itu Pempov Sulsel diminta untuk melakukan revisi Amdal dan menghentikan sementara proyek tersebut sampai ada kejelasan.
"Kami meminta Amdal itu direvisi karena sarat akan kesalahan dan berbenturan aturan. Lagipula hasil kajian Walhi mendapati perubahan peruntukan lahan reklamasi CPI dalam dokumen revisi analisis mengenai Amdal," tambahnya.
Pihaknya juga menduga proyek tersebut akan menguntungkan pihak swasta yang mengelola megaproyek CPI, tentunya akan menyebabkan pengurangan ruang publik dan penambahan ruang untuk kegiatan komersial.
Bahwa setiap reklamasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai, namun itu juga tidak dilakukan.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Sulsel Hasbi Nur berkilah, diberlakukannya adendum karena adanya perubahan pembangunan pada mega proyek tersebut. Pihaknya akan berupaya melakukan kajian ulang dengan revisi amdal CPI
"Kami melihat analisa, kalau menurut mereka itu tidak sesuai apa, seperti apa yang seharusnya. Dengan analisis ini mari kita bahas sama-sama bagaimana seharusnya ini dilakukan," kata Ketua Komisi Amdal Sulsel ini.
Sebelumnya, Walhi Sulsel telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait dengan izin amdal serta reklamasi yang dianggap menyalahi aturan yang ada.
Diketahui reklamasi CPI dengan seluas 157 hektare itu, Pemerintah Provinsi hanya mendapat kompensasi 50 hektare setelah penimbunan selesai untuk pembangunan Wisma Negara dan serta pusat pemerintahan baru.
Sementara pengelola dalam hal ini Ciputra Group-Yasmin mendapatkan 107 hektare yang diperuntukkan untuk komersial seperti kawasan bisnis, perhotelan juga pemukiman mewah.
Berita Terkait
DPRD Sulsel mempertanyakan izin Amdal PT PDS Luwu Timur
Jumat, 16 September 2022 10:38 Wib
Pemkot Makassar tinjau ulang izin Amdal Lalin Stadion Mattoanging
Selasa, 2 Maret 2021 17:44 Wib
Menteri ATR: Penghapusan IMB-AMDAL masih pro-kontra
Jumat, 8 November 2019 20:08 Wib
Inkalindo Sulsel uji kompetensi penyusun Amdal
Sabtu, 19 Januari 2019 22:04 Wib
Pembangunan spam Mamminasata tunggu hasil review amdal
Jumat, 30 Maret 2018 11:29 Wib
Koordinator PKS CPI nyatakan dokumen Amdal PT Yasmin lengkap
Rabu, 20 April 2016 17:13 Wib
Walhi Sulbar: Data amdal terkesan tertutup
Kamis, 31 Maret 2016 5:31 Wib
Proyek pelabuhan petikemas Kendari tunggu amdal
Jumat, 12 Februari 2016 13:24 Wib