
DPR belum putuskan bahas RUU pengampunan pajak

Pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak karena menilai dapat meningkatkan penerimaan...
Jakarta (ANTARA Sulsel) - DPR RI belum meutuskan apakah akan membahas atau tidak rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" yang dinilai dapat meningkatkan penerimaan
negara dari sektor pajak.
"Pemerintah mengusulkan RUU Pengampunan Pajak karena menilai dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak hingga melampaui Rp1.000 triliun," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmadi Nur Supit pada diskusi "RUU Tax Amnesty" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ahmadi, RUU Pengampunan Pajak ini masuk dalam proram legislasi nasional (prolegnas) 2016 dan saat ini draft RUUnya baru diterima di Badan Legislasi DPR RI dan belum ada keputusan, apakah akan dilanjutkan ke pembahasan atau tidak.
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI ini menjelaskan, selama ini anggaran negara terutama bersumber dari sektor pajak, karena peneriman negara dari sektor pajak sangat dominan hingga 83 persen.
Namun praktiknya, banyak pengusaha besar melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan atau mengemplang pajak.
"Pengusaha besar yang seharusnya membayar pajak hingga miliaran rupiah, dengan mengamplang pajak cuma membayar ratusan juta rupiah," kata Ahamdi.
Menurut dia, Pemerintah yang mengalami kesulitan APBN mengusulkan RUU Pengampunan Pajak untuk dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor pajak secara signifikan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika usulan Pemerintah soal RUU Pengampunan Pajak ini diterbitkan menjadi UU maka diharapkan dapat menarik dana pengusaha Indonesia yang di"parkir" di luar negeri melalui pengampunan pajak.
"Dana hasil tindak pidana pajak, dapat dikembalikan ke negara melalui pengampunan pajak," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati menambahkan, UU Pengampunan Pajak sasarannya untuk menarik dana di luar negeri dari kasus tindak pidana pajak.
Enny menjelaskan, tindak pidana pajak ini ada beberapa kelompok, sehingga perlu ada pengelompokan dalam pemberian pengampunan.
"Tax amnesty ini hanya boleh dilakukan satu kali dalam satu generasi," katanya.
Dia menegaskan, pengampunan pajak ini dapat berjalan efektif jika adanya dukungan sistem dan perangkatnya secara baik, misalnya data penduduk Indonesia sudah benar-benar memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dan data basenya dapat diakses secara online.
Jika Pemerintah tidak menyiapkan perangkat pendukungnya, seperti aturan perundangan dan bata base penduduk, maka tidak ada jaminan pada tahun berikutnya, peneriman pajak negra tetap tingggi.
Pewarta : Riza Harahap
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
