
Sulbar dorong perda larangan nikah usia dini

"Insya Alllah secepatnya kita dorong ke DPRD Sulbar, dan saya yakin perda itu disahkan sebelum masa jabatan saya berakhir," urai Anwar.
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, berjanji akan mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) larangan pernikahan usia dini sebagai upaya untuk menekan angka laju pertumbuhan penduduk di daerah itu.
"Angka pernikahan usia dini di Sulbar ternyata sangat tinggi, dengan pertimbamgan inilah sehingga saya berencana untuk mendorong Perda larangan pernikahan usia dini ini," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Rabu.
Anwar mengaku terkejut ketika mendengar informasi dari pihak BKKBN, perihal tingginya pernikahan anak usia dini di Sulbar.
Sehingga kata dia, ia ia berinisiatif untuk mengeluarkan peraturan daerah (perda) larangan pernikahan dibawah usia 20 tahun.
"Saat waktu ikut launching kampung KB beberapa waktu lalu di Tapandullu, saya kaget BKKBN mendengar informasi angka perkawinan usia dini sangat tinggi, Insya Allah kita akan dorong perda secepatnya, perda terkait larangan pernikahan untuk anak di bawah usia 20 tahun," terangnya.
Gubernur Sulbar dua periode ini menambahkan, kampung-kampung nelayan merupakan daerah yang mendominasi tingginya angka pernikahan dini di Sulbar. Sehingga kata dia, ia meminta agar BKKBN dan pemerintah, terus membangun koordinasi yang baik, untuk mencegah dan menekan angka pernikahan dini tersebut.
"Kampung nelayan paling banyak terjadi, ini tinggi karena kita mempunyai panjang pesisir pantai yang cukup panjang membentang, kita minta koordinasi juga dengan BKKBN termasuk dalam hal sosialisasi bahaya pernikahan dini untuk kesehatan reproduksi serta kematian ibu dan anak," terang Anwar.
Anwar menambahkan, Perda tersebut akan segera didorong Pemprov Sulbar kepada DPRD Sulbar untuk segera dibahas rancangannya.
"Insya Alllah secepatnya kita dorong ke DPRD Sulbar, dan saya yakin perda itu disahkan sebelum masa jabatan saya berakhir," urai Anwar.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
