Logo Header Antaranews Makassar

PPNS Ditjen Pajak limpahkan kasus pengemplang pajak

Selasa, 5 April 2016 05:41 WIB
Image Print
E-filling (Foto ANTARA / Dok)
"Semua unsur-unsurnya telah terpenuhi, seperti syarat materiil dan formilnya," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muh Ahsan Thamrin, di Makassar, Senin.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melimpahkan perkara pengemplang pajak ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan dinyatakan lengkap (P-21).

"Semua unsur-unsurnya telah terpenuhi, seperti syarat materiil dan formilnya," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muh Ahsan Thamrin, di Makassar, Senin.

Dalam kasus ini, penyidik PNS telah menetapkan Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK) Andi Haeruddin sebagai tersangka.

Ahsan mengatakan, syarat formil dan materiil dalam kasus tersebut juga telah terpenuhi. Karena itu kasusnya dinilai telah memenuhi unsur dan telah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bulan Januari 2012 hingga Desember 2012 lalu.

Penjualan besi tersebut senilai Rp7,67 miliar, sehingga tersangka diwajibkan membayar PPN 10 persen dari nilai barang yang dijual sebesar Rp767 juta.

Namun tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012.

Tersangka dalam kasus ini dituduh telah merugikan negara pada pendapatan negara sebesar Rp767 juta.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009.

"Hukumannya tersangka diancam maksimal enam tahun penjara, minimal dua kali dari nilai kerugian negara," katanya pula.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026