Gowa, (Antara Sulsel) - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 18 camat di di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa, Rabu (6/4).
Adnan mengatakan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan mensejahterahkan masyarakatnya.
"Dengan terbitnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah telah memberikan angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota. Pajak yang semula merupakan sumber penerimaan negara sekarang telah menjadi sumber penerimaan daerah seperti Bea Penerimaan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," katanya.
Sehingga, ujar dia, berimplikasi positif pada peningkatan penerimaan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada komponen pendapatan pajak daerah.
Ada lima tips atau strategi dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2, pertama, lakukan pemilahan atas SPPT yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih.
Kedua lakukan pendistribusian SPPT yang bisa ditagih dengan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat seperti Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau kelompok Dasawisma. Ketiga, lakukan penagihan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka mengingat untuk membayar pajak.
Keempat, lakukan penyetoran pada bank persepsi yang telah ditunjuk dengan menggunakan Daftar Setoran Harian (DSH) dan Surat Setoran Penerimaan Pajak (SSPD).
Kelima, lakukan pelaporan secara berjenjang atas Realisasi Penerimaan PBB - P2 dan SPPT PBB - P2 yang dianggap bermasalah yang disebabkan karena objek atau subjeknya tidak jelas, objeknya tidak sesuai dengan kondisi eksisting dan hal lainnya untuk selanjutnya dilakukan pemuktahiran data.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah, H. Ismail melaporkan bahwa dalam tahun Anggaran 2016 potensi penerimaan pajak pada sektor PBB-P2 sebesar Rp. 13.125.282.321, dengan jumlah SPPT sebanyak 333.356 lembar dan batas waktu pembayaran atau jatuh tempo pembayaran yakni 31 Oktober 2016.
Berita Terkait
Bupati Gowa berikan hadiah umrah kepada 10 ASN-Non ASN
Selasa, 2 Januari 2024 16:00 Wib
Pemkab Gowa edukasi Core Values BerAKHLAK bagi ASNnya
Senin, 20 November 2023 20:06 Wib
Bupati Gowa minta Duta Wisata promosikan potensi pariwisata daerah
Selasa, 22 November 2022 5:09 Wib
Bupati Gowa mengajak masyarakat perkuat persatuan di Hari Pahlawan
Jumat, 11 November 2022 4:48 Wib
Sekjen Apkasi : Anggaran pengelolaan sampah di daerah masih terbatas
Minggu, 6 November 2022 4:05 Wib
Sekjen Apaksi: Para bupati diminta awasi pendataan tenaga honorer
Kamis, 22 September 2022 21:33 Wib
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan umumkan diri positif COVID-19
Kamis, 17 Februari 2022 19:50 Wib
Forkopimda Gowa keluarkan edaran mewajibkan masyarakat divaksin COVID-19
Jumat, 17 Desember 2021 5:59 Wib