Jakarta (ANTARA Sulsel) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana para WNI di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara.
"Tujuan 'tax amnesty' bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.
Ken mengatakan dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak tersebut, bisa masuk ke berbagai instrumen investasi, yang harapannya mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
"Tentunya kalau ada investasi baru, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi," ujarnya.
Ken pun meminta para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, untuk tidak takut mengajukan pengampunan pajak, karena pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku.
Selain itu, Ken juga menjamin data-data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
"Untuk itu, mari jadikan 'tax amnesty' ini momentum untuk investasi. Tidak perlu ada kegaduhan. Makanya pajak ini datanya tidak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya, jadi aman. Orang kalau mau ikut ini aman," jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional.
Oleh karenanya, kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.
"Ini momentum untuk mereformasi, termasuk dengan adanya 'tax amnesty' ini. Kita sudah memperbaiki iklim investasi termasuk menekan biaya logistik. Karena momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik," ujarnya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra menghimpun pajak Rp3,57 triliun triwulan pertama
Sabtu, 6 April 2024 16:59 Wib
DJP Sulselbartra: Sebanyak 2,91 juta NPWP sudah dipadankan ke NIK
Jumat, 5 April 2024 1:54 Wib
DJP : Realisasi penerimaan pajak Sulselbartra capai Rp2,44 triliun
Rabu, 3 April 2024 15:48 Wib
Kakanwil DJP Sulselbartra ajak masyarakat manfaatkan fasilitas Pojok Pajak
Rabu, 3 April 2024 15:45 Wib
Kanwil DJP Sulselbartra bagikan sembako dan takjil saat Ramadhan
Senin, 1 April 2024 21:20 Wib
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
Realisasi PNBP BLU di Sulsel mencapai Rp31,87 miliar per Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 23:22 Wib
DJP : Penerimaan pajak Sulselbartra selama Januari 2024 capai Rp1,39 triliun
Jumat, 1 Maret 2024 7:05 Wib