Makassar (ANTARA Sulsel) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyatakan tidak ada kasus korupsi mandek yang ditanganinya, melainkan masih dalam proses.
"Tidak ada kasus yang mandek, yang ada itu kasusnya masih berproses. Semua kasus yang saat ini ditangani itu tetap jalan prosesnya," ujar Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan semua perkara yang ditanganinya tetap diproses secara profesional dan akan dirampungkan penanganannya secepat mungkin agar tidak menjadi hutang penyidikan pada tahun berikutnya.
Noer mengaku lambatnya penuntasan sejumlah kasus dikarenakan beberapa faktor dan semua tentunya harus diselesaikan secara teliti tanpa ada kesan asal memproses.
Kendala yang dialami dalam penanganan perkara korupsi di Pidsus, kata Noer, antara lain lambannya hasil audit dari BPKP, Inspektorat, BPK dan ahli teknik.
"Karena harus ada lembaga independen dan ahli yang digandeng untuk menghitung serta mengaudit kerugian negara dalam setiap perkara yang kami tangani," tandasnya.
Menurut dia, kejaksaan tidak mempunyai wewenang untuk menghitung serta menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Noer mengatakan jaksa hanya berwenang untuk mencari peristiwa pidana, menetapkan tersangka dan melakuka penuntutan.
Kendala lainnya, kata Noer, yaitu sulitnya menghadirkan saksi dalam proses pemeriksaan karena biasanya saksi yang kita mau hadirkan tidak berdomisili di Sulsel.
Belum lagi banyaknya perkara yang ditangani, sementara kendala lainnya yakni kurangnya tenaga sumber daya manusia yang menangani perkara-perkara tersebut.
"Dalam satu jaksa biasanya menangani lima perkara, bahkan lebih, sehingga terkadang ini yang memperlambat proses penanganan perkaranya," tandasnya.
Asisten bidang Pidsus (Aspisdsus) Gery Yasid menegaskan bahwa semua perkara yang di tangani timnya tidak ada yang mandek dan tidak berjalan.
"Semua perkara kami tangani secara profesioanal dan proporsional," tegasnya.
Menurut dia, pihaknya selalu mengedepankan kepentingan penegakan hukum yang transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui, bila pihaknya tidak pernah main-main dalam hal penegakan hukum.
"Saya tidak pernah ingin main-main dalam hal penegakan hukum," tegasnya.
Hanya saja, dia tidak menampik jika lambannya penanganan perkara korupsi itu karena ada kendala, bukan ada kesengajaan untuk memperlambat.
Gery berharap besar kepada masyarakat agar bisa bekerjasama dengan kejaksaan dalam mengawasi semua perkara yang ditangani hingga penuntasannya bisa dilaksanakan secepat mungkin.
"Tidak pernah menutup-nutupi perkara yang kami tangani, karena masyarakat juga berhak tahu sejauh kerja Kejaksaan dalam hal penegakan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Kejati Sulsel tuntut bervariasi kepada enam terdakwa korupsi BPNT Takalar
Rabu, 6 Maret 2024 17:38 Wib
Penyidik Kejati Sulsel sita aset terduga korupsi Bendungan Passeloreng
Kamis, 8 Februari 2024 10:25 Wib
Kejati Sulsel tahan rekanan Surveyor Indonesia atas dugaan korupsi
Jumat, 2 Februari 2024 1:16 Wib
Ketua ormas anti korupsi Wajo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kamis, 1 Februari 2024 21:38 Wib
Kejati Sulsel aktifkan 33 posko pengaduan Gakkumdu Pemilu 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:56 Wib
Dua Kejari mengajukan Restoratif Justice di Kejati Sulsel
Selasa, 30 Januari 2024 20:52 Wib
Kejari Pangkep periksa pejabat BBWS Pompengan diduga korupsi P3-TGAI
Sabtu, 20 Januari 2024 13:42 Wib
Direskrimsus: Pengembalian berkas Firli Bahuri sedang dalam proses
Rabu, 17 Januari 2024 12:00 Wib